Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Para Mantan Napi Teroris Diajak Menanam Padi

image-gnews
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza Dahniel saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza Dahniel saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama untuk memberdayakan narapidana atau Napi terorisme yang sudah bebas untuk menanam padi. Kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel mengatakan dirinya dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman baru saja membahas mengenai program realisasi untuk mantan Napi teroris di BNPT. 

Dia menuturkan, salah satu program yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah peningkatan kehidupan mantan Napi, serta agar mereka memiliki kesempatan berusaha. Salah satunya lewat pertanian.

"Hal ini juga sesuai target Bapak Menteri agar Indonesia bisa kembali swasembada beras," ujar Rycko saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 November 2023. 

Rycko menuturkan, jumlah mantan Napi teroris yang akan mengikuti program ini tidak banyak. Namun dia enggan menyebut angka pastinya. Tapi, mantan narapidana tersebut memiliki istri dan anak. Jika ditotal, jumlah eks Napi itu beserta anggota keluarganya mencapai ribuan "Pokoknya banyak, di atas seribu orang," 

Menurut dia, mereka akan turun ke lapangan untuk menanam padi. Selain itu, hal ini agar terjadi reintegrasi sosial di mana mantan narapidana bergaul dengan masyarakat sekitar.

Lebih jauh, dia menjelaskan perihal rumah dan kebutuhan mantan Napi teroris lain telah dipikirkan. "Jadi kita akan membentuk pemukiman dengan pekerjanya yang di situ," tutur Rycko.

Sementara untuk lokasi penanaman padi, BNPT telah memiliki 5 tempat. Kementan nantinya akan mengevaluasi apakah lokasi-lokasi ini cocok atau tidak untuk ditanami padi. "Cek lokasinya dulu kemudian alatnya kami siapkan. Alatnya siap 1-2 minggu, kami jalan," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada kesempatan yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menuturkan, Kementerian Pertanian akan membantu menyiapkan sarana produksi, seperti alat dan mesin pertanian atau Alsintan, bibit, dan sebagainya. Nantinya sarana produksi itu nanti akan dikelola oleh kelompok mantan Napi teroris.

"Ada juga bagaimana kita melatih mereka menjadi wirausaha di tempat ini. Contoh, traktor ini dia kelola, ini kan kami berikan gratis, penghasilannya nanti dia ambil, ini short term," papar Amran.

Menurut Amran, penyewaan traktor itu bisa menjadi pendapatan harian untuk mantan Napi teroris. Sementara penghasilan jangka panjang atau long term adalah menunggu tanaman panen. 

Selain itu, lahan tersebut juga bisa ditanami komoditas lain seperti hortikultura. Dia menyebut, hortikultura bisa memberikan penghasilan tahunan untuk mereka.

"Yang bisa menghasilkan sekarang itu alat mesin pertanian bisa harian, pangan bisa 3 bulan produksi, kemudian hortikultura itu tahunan. Jadi lengkap," ucap Amran.

Pilihan Editor: Jokowi Revisi Target Penarikan Utang jadi Rp 421 Triliun, Bagaimana Respons Kemenkeu?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

3 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

3 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.


Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

3 hari lalu

(Ki-ka) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, bersama anggota empat Dewas Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris, dan Ketua KPK baru Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, mengikuti acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPKdi gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.


Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

3 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


KPK Jawab Kesaksian Mantan Sespri Sekjen Kementan soal BAP Kasus SYL Bocor saat Penyelidikan

3 hari lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Jawab Kesaksian Mantan Sespri Sekjen Kementan soal BAP Kasus SYL Bocor saat Penyelidikan

Mantan Sespri Sekjen Kementan, Merdian Tri Hadi mengaku mendapat tekanan psikis saat mengetahui BAP soal kasus SYL bocor.


Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen untuk Kemanan World Water Forum

3 hari lalu

Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen untuk Kemanan World Water Forum

Tindakan ini guna memastikan kemanan World Water Forum Ke-10 di Bali pada Mei mendatang.


Tuduhan Israel terhadap UNRWA Tidak Terbukti

4 hari lalu

Ekspresi anak-anak Palestina saat mengikuti kegiatan hiburan yang diselenggarakan oleh aktivis lokal, di sebuah sekolah yang dikelola oleh Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA) di Rafah di selatan Jalur Gaza 7 Februari 2024. Acara ini digelar untuk mendukung kesehatan mental anak-anak, di tengah bencana konflik antara Israel dan Hamas. REUTERS/Mohammed Salem
Tuduhan Israel terhadap UNRWA Tidak Terbukti

Israel meningkatkan tuduhannya pada Maret, dengan mengatakan lebih dari 450 staf UNRWA adalah anggota militer dalam kelompok teroris Gaza.


Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

4 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.