Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan sebagaimana Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan bahwa fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi militer Israel yang disampaiakn MUI adalah bentuk solidaritas bangsa Indonesia dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan terhadap warga di Palestina.
"Ya, jadi itu dilakukan karena kita semua memiliki perasaan (sense) yang sama atas apa yang terjadi dan dialami oleh warga di Palestina saat ini," kata Menteri Yaqut di Jakarta, Senin, 13 November 2024.
Meski begitu, Yaqut menyatakan bahwa fatwa haram yang resmi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia pada Jumat pekan lalu, 10 November 2023, itu bisa dilakukan atau bisa pula sebaliknya
Sebab, fatwa haram yang termaktub dalam surat keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 itu sifatnya merupakan sebuah rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat di Tanah Air. Walhasil, menurut Yaqut, keputusan itu juga dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.
ANTARA
Pilihan Editor: Danone Diduga Dukung Israel, Ini Profil dan Produknya