TEMPO.CO, Jakarta - Uji Kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test atas calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2023-2028 digelar Komisi VI DPR RI pada Selasa-Rabu, 14-15 November 2023. Ada 18 nama calon anggota KPPU yang diminta untuk memaparkan visi dan misinya pada tahap uji kelayakan tersebut.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, setidaknya DPR akan menyampaikan sembilan nama kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk ditetapkan melalui keputusan presiden sebagai anggota KPPU periode mendatang.
“Saya menyambut baik proses tersebut dan berharap DPR dapat memilih anggota KPPU yang bersedia memperjuangkan kepentingan kelembagaan KPPU,” ujar Ketua KPPU M. Afif Hasbullah lewat keterangan tertulis dikutip Selasa, 14 November 2023.
Menurut dia, selama lima tahun terakhir, KPPU telah banyak melakukan berbagai perubahan peraturan yang lebih adil dan transparan bagi publik. Termasuk peningkatan upaya pencegahan pelanggaran undang-undang serta penguatan pengawasan kemitraan antara usaha mikro kecil dan menengah dengan usaha besar.
Tetapi masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan menjelang masa akhir kepemimpinan anggota KPPU periode saat ini. Beberapa permasalahan itu, antara lain penyelesaian agenda transformasi kelembagaan dan alih status kepegawaian sekretariat KPPU, peningkatan anggaran yang saat ini relatif rendah ditengah tugas yang sangat besar.
Baca Juga:
Selanjutnya: Selain itu, pengusulan terwujudnya strategi nasional....