TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo menanggapi aturan baru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengenai tata kelola industri fintech lending atau sering disebut pinjalan online (pinjol).
Rio mengatakan, pihaknya berharap kebijakan baru yang dikeluarkan oleh OJK dapat menjawab permasalahan pinjol yang selama ini marak terjadi di masyarakat. "YLKI menilai kebijakan baru OJK yang mengatur pinjol jangan hanya hembusan angin surga saja bagi para konsumen," kata Rio dalam keterangannya kepada Tempo pada Sabtu, 11 November 2023.
YLKI berharap kebijakan yang baru ini dapat menyesaikan secara konkret permasalahan pinjol yang terjadi di masyarakat. "Diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan dinamika pinjol yang selama ini terjadi di lapangan," ujar Rio.
Selain itu, Rio juga menyebut, kebijakan ini tidak bisa diimplementasikan di lapangan tanpa adanya pengawasan yang optimal. Menurutnya, OJK perlu memberikan pengawasan yang ketat pada pelaksanaan industri pinjol di Indonesia.
"Kebijakan OJK harus diimbangi oleh pengawasan bisnis proses pinjol agar berjalan sesuai dengan regulasi. Jika tidak diimbangi pengawasan yang ketat bisa kemungkinan regulasi tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujar Rio.
Sebelumnya, OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI 2023-2023. Dalam peta jalan itu, sejumlah aturan baru diumumkan untuk memperketat aturan main industri pinjol.
Aturan tersebut mengatur penataan mekanisme penagihan (debt collector), penertiban iklan yang menyesatkan, hingga pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap pinjol ilegal. Selain itu, OJK juga memutuskan untuk menurunkan baas maksimum tingkat bunga pinjaman online secara bertahap, serta membedakan besaran tingkat bunga untuk pinjaman produktif dan konsumtif.
YOHANES MAHARSO | GHOIDA RAHMAH
Pilihan Editor: Ini Respons Asosiasi Fintech Soal Aturan Baru OJK yang Batasi Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal 3 Pinjol