TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Surat tersebut diteken oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman pada 8 November 2023.
Penerbitan SEOJK tersebut, kata Agusman, adalah wujud kongkrit dari implementasi roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028 pada salah satu dari empat pilar yakni pengaturan, pengawasan dan perizinan. Tiga pilar lainnya pilar tata kelola dan kelembagaan; pilar perlindungan konsumen; dan pilar pengembangan elemen ekosistem.
“SEOJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi,” ujar Agusman di Hotel Four Season, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 November 2023.
POJK Nomor 10/POJK.05/2022 mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan. Dalam SEOJK itu, diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan.
“Berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun (2024-2026),” tutur Agusman.
Adapun batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang berlaku sejak 1 Januari 2026, berikut detailnya:
Keterangan | 2024 | 2025 | 2026-Selanjutnya |
Manfaat ekonomi-pendanaan produktif | 0,1 persen per hari | 0,1 persen per hari | 0,067 persen per hari |
Manfaat ekonomi-pendanaan konsumtif | 0,3 persen per hari | 0,2 persen per hari | 0,1 persen per hari |
Denda keterlambatan-pendanaan produktif | 0,1 persen per hari | 0,1 persen per hari | 0,067 persen per hari |
Denda keterlambatan-pendanaan konsumtif | 0,3 persen per hari | 0,2 persen per hari | 0,1 persen per hari |
Selain itu, untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Di dalam SE OJK juga diatur bahwa Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana, dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga penyelenggara fintech P2P lending.
Dalam hal penagihan, yang dilakukan langsung penyelenggara maupun oleh pihak lain yang ditunjuk, penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika. Antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, mengitimidasi dan merendahkan, serta dilakukan pada jam tertentu.
“Selain itu, penyelenggara wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain apabila penagihan dengan menunjuk pihak lain dimaksud,” ucap Agusman.