TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 8 November 2023 dimulai dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk memadankan NIK-NPWP (Nomor Induk Kependudukan-Nomor Pokok Wajib Pajak) paling lambat Desember 2023.
Kemudian informasi mengenai pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN) telah diumumkan.
Selain itu berita tentang Forum Peduli Pensiunan Pupuk Kaltim (FP3K) meminta Kejaksaan Agung atau Kejagung untuk mengembalikan aset sitaan senilai Rp 42 miliar ke Dana Pensiun Pupuk Kaltim. Berikut ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Begini Cara Memadankan NIK-NPWP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau untuk memadankan NIK-NPWP (Nomor Induk Kependudukan-Nomor Pokok Wajib Pajak) paling lambat Desember 2023.
Dengan memadankan NIK-NPWP, seseorang dapat memastikan bahwa data pajaknya tercatat dengan benar dan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.
Langkah ini bertujuan agar mulai 1 Januari 2024 dan seterusnya semua transaksi pajak hanya akan menggunakan NIK.
Baca berita selengkapnya di sini.