Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara dan Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Ketahui persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya mudah. Beberapa dokumen yang harus dibawa seperti kartu BPJS hingga KTP. Foto: Flickr
Ketahui persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya mudah. Beberapa dokumen yang harus dibawa seperti kartu BPJS hingga KTP. Foto: Flickr
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSalah satu persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan adalah telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki surat keterangan pernah bekerja di perusahaan.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan apabila Anda sudah tidak lagi bekerja di suatu perusahaan yang dibuktikan dengan adanya paklaring. 

Agar proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan lancar tanpa kendala, sebaiknya simak beberapa persyaratan serta tata cara pengajuan pencairannya berikut ini.

Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Indonesia mewajibkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang melindungi para pekerja dari risiko-risiko saat bekerja, seperti risiko kecelakaan, cacat, risiko kehilangan pekerjaan, hingga risiko kematian. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan hari tua dan pensiun.

Ketika manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak digunakan selama bekerja, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) saat keluar dari perusahaan.

Ada 2 metode yang bisa digunakan untuk mencairkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan tersebut yakni secara online dan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. 

Adapun cara untuk mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online antara lain melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).

Sebelum mengajukan pencairan BPJS tersebut, sebaiknya cari tahu terlebih dulu persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

  • Membawa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek
  • Melampirkan identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Melampirkan buku tabungan dan NPWP (bila ada) yang masih aktif
  • Melampirkan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bila alasannya mengundurkan diri atau di-PHK
  • Namun, bila alasannya pensiun maka wajib melampirkan Surat Keterangan Pensiun

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada melalui laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan lewat Lapak Asik dilakukan apabila saldo JHT lebih dari Rp10 juta.

Apabila kurang dari Rp10 juta, maka Anda bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO dengan melakukan pengkinian data. 

Adapun langkah untuk mengajukan pencairan BPJS melalui laman Lapak Asik antara lain sebagai berikut:

  • Mengunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Login bila sudah memiliki akun di aplikasi JMO.
  • Mengisi data identitas diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Menunggu proses verifikasi data otomatis apakah Anda layak menerima klaim tersebut
  • Bila layak, peserta akan diminta untuk melengkapi data yang tertera pada halaman situs tersebut
  • Mengunggah lampiran dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  • Kemudian peserta akan menerima notifikasi yang menginformasikan jadwal dari kantor cabang untuk melakukan tahap interview
  • Peserta akan dihubungi oleh tim BPJS melalui video call untuk tahapan proses wawancara atau interview sesuai jadwal yang telah ditentukan. Persiapkan pula dokumen-dokumen asli dari seluruh persyaratan yang telah dikumpulkan
  • Langkah terakhir saat dinyatakan selesai proses verifikasi maka klaim manfaat tersebut akan segera cair ke nomor rekening yang telah Anda lampirkan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor

Sementara itu, peserta juga bisa melakukan klaim secara offline atau datang langsung ke kantor BPJS. Adapun kriteria karyawan yang bisa mengajukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan secara offline di kantor antara lain:

  • Alasan keluar karena memasuki usia pensiun, yakni minimal 56 tahun
  • Alasan keluar karena mengundurkan diri (resign) atau di-PHK
  • Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian yakni 10% atau 30%
  • Peserta akan meninggalkan NKRI untuk selamanya
  • Peserta mengalami cacat total tetap

Adapun cara-cara untuk mengajukan klaim manfaat BPJS JHT di kantor cabang antara lain:

  • Melakukan scan QR Code sesampainya di kantor cabang
  • Mengisi identitas diri yang dibutuhkan seperti NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan
  • Menunggu hasil verifikasi data otomatis mengenai kelayakan pengajuan klaim
  • Jika sudah, maka peserta akan diarahkan untuk melengkapi data berdasarkan instruksi
  • Menyerahkan dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan
  • Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas BPJS di kantor cabang tersebut untuk mendapatkan nomor antrian
  • Melakukan seluruh proses di kantor cabang, termasuk sesi interview
  • Bila dinyatakan selesai dan berhasil, maka tunggu dana yang akan dicairkan melalui nomor rekening yang telah Anda lampirkan

Demikianlah informasi tentang persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan di kantor cabang. Semoga berhasil.

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: 8 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Mudah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

22 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.


KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

1 hari lalu

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) milik pekerja.


BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

BPJS Ketenagakerjaan raih penghargaan Best Nation Wide Collaboration pada ajang Grab Business Forum 2024 yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia.


Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

1 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama menyorot berbagai hal terkait KRIS BPJS dari ruang rawat inap sampai iuran peserta.


BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

1 hari lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

Sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat, viral di media sosial.


Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.


Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

2 hari lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.


12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

2 hari lalu

Terdapat 12 fasilitas ruang rawat inap yang ditentukan setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan diganti dengan KRIS. Berikut informasinya. Foto: Canva
12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

Terdapat 12 fasilitas ruang rawat inap yang ditentukan setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan diganti dengan KRIS. Berikut informasinya.


5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

3 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

Ada beberapa cara melihat saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang mudah melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.


Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

3 hari lalu

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Terdapat penyesuaian iuran peserta JKN setelah kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan berganti menjadi KRIS. Ini iuran BPJS Kesehatan terbaru.