Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MKMK Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK, Apa Dampaknya ke Pelaku Pasar dan Investor?

image-gnews
Dari kiri ke kanan, para hakim Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Wahiduddin Adams, Jimly Asshidiqie, dan Bintan S. Saragih dalam sidang pengucapan putusan MKMK di ruang sidang pleno Gedung I MK, Selasa, 7 November, 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dari kiri ke kanan, para hakim Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Wahiduddin Adams, Jimly Asshidiqie, dan Bintan S. Saragih dalam sidang pengucapan putusan MKMK di ruang sidang pleno Gedung I MK, Selasa, 7 November, 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom dari UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyebut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK bisa berdampak luas. Bahkan, ke sektor ekonomi. 

"Keputusan ini mengirimkan sinyal penting kepada para pelaku pasar dan investor tentang komitmen Indonesia terhadap tata kelola yang baik dan transparansi dalam sistem peradilannya," kata Achmad kepada Tempo, Selasa, 7 November 2023. 

Menurut Achmad, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting yang menentukan iklim investasi. Sehingga, ketika Ketua MK sebagai seorang figur penting dalam sistem peradilan diberhentikan gara-gara pelanggaran kode etik, bisa mempengaruhi persepsi investor terhadap risiko hukum dan politik di Indonesia. 

Hanya saja, kata Achmad, putusan MKMK itu memang tidak akan terlihat instan dalam indikator ekonomi jangka pendek. Namun dalam jangka panjang, hal tersebut bisa meningkatkan kepercayaan investor. "Hal ini jika dilihat sebagai upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang lebih konsisten."  

Karena itu, menurut dia, keputusan MKMK ini harus diikuti reformasi sistematis untuk memperbaiki citra Indonesia. Lembaga peradilan pun mesti konsisten dalam menegakkan hukum dan bersifat independen. 

"Karena peristiwa terkini di MK, soal putusan batas usia cawapres, menunjukkan adanya celah yang bisa mengikis kepercayaan publik dan investor terhadap sistem hukum di Indonesia," ujar Achmad.

Pernyataan Achmad merespons putusan MKMK pada sore hari ini yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

MKMK memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2x24 jam. Atas sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Bintan R. Saragih menyampaikan dissenting opinion.

MKMK juga menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

"Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan," kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK.

RIRI RAHAYU | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Amran Sulaiman Sebut Pemerintah Bakal Bangun Kawasan Pabrik Gula di Papua, Ini 2 Alasan Utamanya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

2 jam lalu

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.


DBS Proyeksikan Perekonomian Indonesia Tumbuh 5 Persen di Tahun Ini

3 jam lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
DBS Proyeksikan Perekonomian Indonesia Tumbuh 5 Persen di Tahun Ini

PT Bank DBS Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 berada di kisaran 5 persen secara tahunan atau year on year.


Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

4 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.


MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

5 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.


Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

5 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.


Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

6 jam lalu

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.


MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

7 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra  saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?


Harga Emas Berpotensi Naik Usai Presiden Iran Tewas, Apa Saran buat Investor?

9 jam lalu

Ilustrasi emas. Shutterstock
Harga Emas Berpotensi Naik Usai Presiden Iran Tewas, Apa Saran buat Investor?

Analis DCFX, Andrew Fischer, menyebut harga emas berpotensi naik cukup besar usai insiden yang menewaskan Presiden Iran kemarin.


MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

10 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra  saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?


MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

11 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.