TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian atau Mentan Andi Amran Sulaiman mengatakan akan memperluas aturan penyaluran pupuk subsidi. Nantinya petani yang tidak memiliki Kartu Tani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
"Masalahnya sekarang ada petani tidak mampu mengakses Kartu Tani, sehingga kami buat regulasi nantinya petani yang tidak memiliki Kartu Tani bisa langsung mendapatkan pupuk subsidi," kata Amran Sulaiman saat ditemui pada Selasa, 7 November 2023 di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Tapi, dia kembali menjelaskan, Kartu Tani tetap digunakan oleh petani untuk memperoleh pupuk subsidi. Hanya saja petani yang belum memiliki kartu akan diberi kelonggaran.
Amran Sulaiman melanjutkan, berdasarkan hitungan sementara Kementerian Pertanian ada 16 persen dari penerima pupuk subsidi yang belum mendapatkan Kartu Tani.
"16 persen ini apakah menggunakan KTP saja atau yang terdaftar di kelompok tani, intinya kita permudah," tutur Amran Sulaiman.
Sebelumnya diberitakan, anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyoroti pentingnya perbaikan pada proses penyaluran pupuk subsidi untuk menghindari penyelewengan.
"Dari sisi perencanaannya memang Ombsudman melihat kebijakan pupuk ini desainnya masih parsial," kata Yeka saat ditemui usai panen raya dan tanam padi di Desa Kawangwuni, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta Kementerian Keuangan membentuk kebijakan penganggaran yang lebih adil. Sehingga bisa mengoptimalkan pengawasan dan meningkatkan proses perencanaan data.
"Contoh kita lihat DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Program pendataan itu mendapatkan alokasi dana yang besar dari APBN, update data pemilu misalnya itu hampir Rp 6 triliun, meng-update pemilih jadi pendataan pupuk bagi hajat hidup orang banyak, tidak banyak," tutur Yeka.
Yeka menyebut, data yang tidak berkualitas bisa menimbulkan permasalahan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi hingga ke sektor hilir.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Ahok Diperiksa 6,5 Jam oleh KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Eks Bos Pertamina, Begini Penjelasannya