Herry menjelaskan bahwa bantuan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta ini tersedia untuk permohonan pembelian rumah, baik rumah sejahtera, rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), atau rumah TAPERA.
"Karena sifatnya penganggaran akan dibayari 10 Desember (reimburse). Tata caranya adalah reimbursement. Jadi ditalangi bank penyalur, lalu bank tersebut menagih ke Satuan Kerja yang akan mengelola biaya administrasi tersebut," ucap Herry.
Herry menyebut, penerima manfaat adalah masyarakat miskin sampai desil 8 dengan pendapatan keluarga maksimal Rp 8 juta. Sedangkan untuk tunggal alias single pendapatan maksimalnya Rp 7 juta. Kebijakan ini akan mulai berlaku dari November hingga Desember 2023 dan akan berlanjut hingga tahun 2024.
Pilihan editor: Sri Mulyani Perluas Insentif Bebas PPN untuk Pembelian Rumah hingga Rp 5 M