Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Skema KPBU Percepat Pembangunan Infrastruktur di Daerah

image-gnews
Iklan

INFO BISNIS – Pembangunan infrastruktur di Indonesia yang merata hingga pelosok negeri membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Akan sulit jika hanya mengandalkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam APBN tahun 2024 alokasi dana untuk infrastruktur mencapai Rp 422,7 triliun. Mengalami kenaikan sebesar 5,8 persen dari anggaran di tahun sebelumnya (Rp 399,6 triliun). Kendati demikian, anggaran itu tidak akan cukup untuk memastikan pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh Indonesia.

Guna mengatasinya, Pemerintah Indonesia memperkenalkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Private Public Partnership (PPP). Melalui skema ini, pemerintah dapat bekerja sama dengan swasta berdasarkan prinsip alokasi risiko yang proporsional. Implementasi skema ini, diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2015.

Secara umum, KPBU adalah rencana penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang melibatkan partisipasi swasta. Skema ini didasarkan pada kontrak antara pemerintah, yang diwakili oleh menteri, kepala lembaga, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD, dan pihak swasta, dengan mempertimbangkan prinsip pembagian risiko di antara para pihak.

Dalam upaya mendukung pelaksanaan KPBU, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan, antara lain Project Development Facility (PDF) untuk mempersiapkan dokumen proyek yang dapat diterima pasar. Selanjutnya, terdapat Viability Gap Fund (VGF) sebagai alat untuk meningkatkan kemampuan bankabilitas proyek dan Jaminan dalam rangka meningkatkan kreditabilitas proyek.

Lalu Availability Payment (AP) yang merupakan pengembalian investasi badan usaha yang berasal dari pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah (dalam hal ini PJPK atau menteri/kepala lembaga/kepala daerah) secara berkala kepada pihak swasta berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur sesuai dengan mutu atau kriteria yang telah ditentukan dalam perjanjian KPBU.

Setiap fasilitas dukungan tersebut diharapkan dapat menjawab kekhawatiran utama para pemangku kepentingan KPBU (pengelola, investor, pemberi pinjaman) pada setiap fase pembangunan proyek infrastruktur.

"Selama penerapan KPBU, terdapat banyak perbaikan. Kami menghabiskan cukup banyak waktu untuk mengembangkan ekosistem dan perangkat yang menyertainya. Jadi, seperti yang telah kita lihat baru-baru ini, kami memiliki berbagai inisiatif besar, seperti menetapkan kerangka peraturan, peningkatan kapasitas pemangku kepentingan KPBU, dan koordinasi antarlembaga, termasuk PJPK, juga sedang dilakukan untuk memulai dan meningkatkan upaya pelaksanaan proyek,” kata Brahmantio Isdijoso, Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.

Guna mendukung penerapan KPBU di Indonesia, Kementerian Keuangan melakukan inovasi pembiayaan infrastruktur dengan menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan pemerintah, yaitu fasilitas penyiapan proyek, dukungan kelayakan, dan penjaminan infrastruktur.

Kementerian Keuangan juga memperkenalkan skema pengembalian investasi proyek KPBU yakni skema Pembayaran Berdasarkan Ketersediaan Layanan atau yang biasa dikenal dengan Availability Payment atau AP.

Agar penerapan KPBU berjalan lancar, Kementerian Keuangan juga mendirikan Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Direktorat PDPPI menjalankan peran untuk mengelola pemberian fasilitas dan dukungan pemerintah, serta memfasilitasi PJPK dalam menyiapkan dan melakukan transaksi proyek KPBU.

 

Skema KPBU

Dalam penyediaan infrastruktur melalui KPBU, kerja sama yang dilakukan antara PJPK dengan badan usaha terkait bisa dilakukan dalam beberapa struktur model tergantung kerja sama dengan pihak swasta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada beberapa perbedaan skema KPBU yang terjadi karena perbedaan sumber dana ataupun investasi. Sebagai contoh skema user charge atau user fees payment berarti sebuah proyek infrastruktur mendapatkan pendanaan atas pemakaian oleh pengguna terhadap layanan yang disediakan oleh badan usaha. Skema ini biasanya diterapkan pada proyek yang lebih mudah menghasilkan pendapatan (revenue).

Ada pula skema availability payment (atau sering disingkat sebagai skema AP) merupakan skema dalam proyek KPBU yang menerapkan pengembalian investasi badan usaha berasa dari pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah secara periodik kepada badan usaha yang memberikan investasi. Pengadaan infrastruktur dengan skema AP ini lebih disukai pihak swasta karena tingkat pengembalian investasi tak berisiko.

 

Dukungan Pemerintah pada KPBU

Perpindahan penduduk dari desa ke kota ataupun sebaliknya di Indonesia sampai saat ini masih terus meningkat dan bahkan diprediksi jumlah penduduk Indonesia yang tinggal di perkotaan menjadi 66,6 perse pada tahun 2035.

Urbanisasi akan menimbulkan berbagai dampak, salah satunya masalah persampahan. Pada periode 2010–2030, volume timbunan sampah di Indonesia diperkirakan meningkat rata-rata sekitar 1.1 persen per tahun.

Hingga 2020, persentase sampah yang pengelolaannya dilaksanakan dengan baik di Indonesia mencapai 49,18 persen sedangkan sisanya masih dibuang langsung ke lingkungan (18,02 persen) serta ditangani dengan pembuangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping (32,8 persen).

Untuk itu, sesuai dengan Agenda Pembangunan pada RPJM 2020-2040, sektor persampahan perlu dikelola dengan memperkuat infrastruktur untuk mendukung pembangunan ekonomi dan layanan dasar. Adapun pengelolaan persampahan menjadi bagian dari pelayanan dasar akses sanitasi.

Pemerintah daerah yang sudah menerapkan teknologi pengelolaan sampah dengan skema KPBU adalah TPA Piyungan Yogyakarta. Melalui skema ini, diharapkan dapat mengatasi persoalan sampah di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, hingga Kabupaten Bantul.

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono mengatakan bahwa proses KPBU sudah memasuki peninjauan minat pasar atau market sounding. Tahap ini akan berlangsung hingga akhir 2023. Sementara di awal tahun 2025 proses KPBU ditargetkan sudah mampu beroperasi.

Sejauh ini ada lima badan usaha ataupun investor yang menawarkan teknologi pengolahan sampah di TPA Piyungan. "Pemda DIY menginginkan agar sampah yang ada di DIY dapat musnah dengan teknologi yang ditawarkan para investor" kata Beny.

Melalui skema KPBU ini, investor akan mengelola teknologi pengolahan, sedangkan Pemda DIY membeli produk turunan dari sampah yang sudah diolah. Dengan begitu, TPA Piyungan bakal meninggalkan metode sanitary landfill, yakni sistem pengelolaan sampah dengan membuang dan menumpuk sampah di lokasi yang cekung. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet Kembali Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

5 jam lalu

Bamsoet Kembali Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Bambang Soesatyo mendorong agar kualitas pendidikan di Indonesia terus ditingkatkan. Baik melalui perbaikan kurikulum ataupun peningkatan kapabilitas pengajar atau guru.


Telkomsel Pastikan Akses Jaringan Broadband dalam WWF 2024

5 jam lalu

Telkomsel Dukung Gelaran WWF 2024_1-3: Telkomsel telah memastikan kesiapan infrastruktur terdepan untuk mendukung kenyamanan aktivitas komunikasi dan pengalaman digital seluruh perwakilan delegasi World Water Forum 2024 dengan mengoptimalkan kapasitas dan kualitas jaringan dari 4G hingga 5G di 344 site eksisting, serta menyiapkan infrastruktur tambahan berupa 8 BTS 4G/LTE dan 5 BTS 5G baru, memasang 7-unit Compact Mobile BTS (COMBAT), 13-unit BTS Easy Macro, dan 1 unit Massive MIMO.
Telkomsel Pastikan Akses Jaringan Broadband dalam WWF 2024

Telkomsel telah memastikan kesiapan infrastruktur terdepan untuk mendukung kenyamanan aktivitas komunikasi dan pengalaman digital seluruh perwakilan delegasi World Water Forum 2024 dengan mengoptimalkan kapasitas dan kualitas jaringan dari 4G hingga 5G di 344 site eksisting.


Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

5 jam lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.


Nikson Nababan Siap Maju Pilgub Sumut

6 jam lalu

Nikson Nababan Siap Maju Pilgub Sumut

10 tahun memimpin Taput dengan prinsip clean government, Nikson Nababan berniat maju hanya untuk kesejahteraan masyarakat.


Taman Ismail Marzuki Gelar TIM Art Fest

6 jam lalu

Taman Ismail Marzuki Gelar TIM Art Fest

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) berkomitmen menjadikan TIM sebagai salah satu pusat seni dan budaya terbesar di Indonesia dan menjadikannya landmark penting dalam industri seni dan budaya nasional


Nikson Nababan Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PPP

6 jam lalu

Nikson Nababan Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PPP

Nikson Nababan mengatakan, dirinya mengharapkan dukungan dari PPP.


Tingkatkan Ekosistem Pendidikan, Pemkab Kediri Gandeng PSPK

6 jam lalu

Tingkatkan Ekosistem Pendidikan, Pemkab Kediri Gandeng PSPK

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, menggandeng Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk mengembangkan ekosistem pendidikan di Kabupaten Kediri.


PNM Peduli Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu

6 jam lalu

PNM Peduli Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui aksi PNM Peduli kembali menggelar kegiatan sebagai bentuk tanggung jawan sosial dan lingkungan.


Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman

7 jam lalu

Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman

Norma hukum yang dianggap ideal pada hari ini, bisa jadi dipandang memiliki banyak celah di masa depan, sehingga harus disesuaikan, direvisi atau bahkan diganti.


Lembaga Demografi FEB UI Rilis Hasil Studi Mengenai Kontribusi Penetrasi Internet Telkomsel

8 jam lalu

Lembaga Demografi FEB UI Rilis Hasil Studi Mengenai Kontribusi Penetrasi Internet Telkomsel

Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) meluncurkan hasil studi komprehensif bertajuk 'Kontribusi Penetrasi Internet Telkomsel Terhadap Perekonomian Indonesia'.