TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh Kejaksaan tidak akan menghentikan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (BTS Kominfo). Sehingga, kata dia, proyek bisa berjalan secara simultan dan dengan mekanisme yang tidak bertentangan dengan hukum.
Apalagi, lanjut ST Burhanuddin, pembangunan infrastruktur BTS Kominfo termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas dan sebagai upaya transformasi digital bagi seluruh anak bangsa.
"Dengan mendapatkan jaringan yang lebih baik, keberhasilan proyek BTS 4G akan turut memajukan Indonesia di bidang teknologi informasi," ujar ST Burhanuddin melalui siaran pers, Ahad, 5 November 2023.
Dalam berbagai pertemuan dengan jajaran Kominfo, ST Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung bakal mengawal dan melakukan asistensi terhadap pembangunan konektivitas jaringan 4G di daerah-daerah agar bisa terealisasi secara merata. "Kejaksaan Agung terus mendorong upaya pendampingan dalam percepatan pembangunan BTS 4G Kominfo," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi BTS Kominfo telah membuat proyek infrastruktur digital ini berantakan. ST Burhanuddin mengatakan pembangunan 4.200 unit BTS 4G yang direncanakan rampung pada 2020-2021, hanya terealisasi 958 unit setelah dilakukan penyelidikan awal pada 2022.
"Oleh sebab itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 8 triliun dari total anggaran Rp 10 triliun," kata ST Burhanuddin. "Ini sudah keterlaluan."
Sejauh ini, Kejaksaan Agung pun menetapkan 16 tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus BTS Kominfo. Beberapa tersangka sudah memasuki tahap penuntutan dan ancaman hukuman mulai dari 6 hingga 18 tahun penjara.
Pilihan Editor: Cabai Rawit Terus Melangit Meski Bahan Pangan Lain Kompak Turun