3. Jokowi Teken UU ASN, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada Selasa, 31 Oktober 2023. Salah satu poin yang ditetapkan adalah menyangkut kesetaraan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baik PNS maupun PPPK berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel, termasuk jaminan pensiun. Dengan penetapan kebijakan tersebut, maka peraturan terkait ASN terdahulu, yaitu UU No. 5 Tahun 2014 tidak lagi berlaku.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: 5 Hobi Ganjar Pranowo, dari Lari Sampai Wisata Kuliner