Jadi, kata Amir, tidak ada dasar hukumnya HGB No. 26 dan HGB No. 27 akan kembali menjadi aset negara berdasarkan HPL No. 1/Gelora bila habis masa berlakunya.
Hal ini dikarenakan pemberian dan perpanjangan termasuk pembaruan hak atas HGB No, 26 dan HGB No. 27 itu terbit di atas tanah negara bebas bukan di atas HPL No. 1/Gelora. “Jadi tindakan-tindakan PPKGBK adalah tindakan yang melawan hukum,” katanya.
Adapun Tim Hukum PT Indobuildco itu menegaskan kembali bahwa perusahaan Pontjo Sutowo itu sampai saat ini masih memiliki hak atas lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora karena sesuai hukum tanah nasional. “Bila HGB sudah habis masa perpanjangan haknya, maka PT Indobuildco masih diberi hak untuk memperbarui haknya paling lama 30 tahun ke depan,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PPK GBK Saor Siagian menegaskan bahwa pemerintah telah membekukan izin usaha perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut. Saor mengatakan izin usaha untuk PT Indobuildco selaku pengelola hotel telah dibekukan pemerintah usai HGB 26-27 diketahui telah habis masa berlakunya pada Maret dan April 2023 lalu.
“Izin usaha sudah dibekukan, artinya segala aktivitas yang ada atas tanah itu tindakan ilegal. Perbuatan melanggar hukum," kata Saor pada 27 Oktober lalu. Apabila tidak mengosongkan Hotel Sultan, pihak PT Indobuildco bisa terkena jerat hukum.
Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang HGB Hotel Sultan.
"Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB Hotel Sultan," ujar Hadi saat ditemui usai Rakernas Reformasi Agraria di Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Oktober 2023. Menurutnya, masalah tersebut sudah selesai. Artinya, bukan berada di Kementerian ATR. "Itu sudah ranahnya aparat penegak hukum," tutur Hadi. Adapun PT Indobuildco sudah berkali-kali mengajukan gugatan atas lahan tersebut, dan dinyatakan dalam pengadilan.
DEFARA DHANYA PARAMITHA | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Digugat Pontjo Sutowo Rp 28 T atas Sengketa Hotel Sultan, PPKGBK: Tidak Pas, Negara yang Dirugikan