Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum PPKGBK Jelaskan Hak Pengelolaan Lahan Hotel Sultan dan Latar Belakang Sengketa

image-gnews
Pengacara Saor Siagian (kiri) dan Kharis Sucipto (kanan) datang ke Polda Metro Jaya untuk jelaskan soal perusakan portal milik PPKGBK, Jumat, 27 Oktober 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Pengacara Saor Siagian (kiri) dan Kharis Sucipto (kanan) datang ke Polda Metro Jaya untuk jelaskan soal perusakan portal milik PPKGBK, Jumat, 27 Oktober 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Kharis Sucipto buka suara soal status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Hotel Sultan. Ia mengatakan status lahan tersebut secara sah merupakan aset milik negara. 

"Lahan blok 15 Kawasan GBK dikuasai negara sejak pembebasan tanah melalui KUPAG (Komando Urusan Pembangunan Asian Games) pada 1959-1962," kata Kharis di Kantor PPKGBK, Selasa, 31 Oktober 2023.  

Kharis mengatakan, secara yuridis penguasaan negara terhadap lahan blok 15 itu muncul begitu pembebasan lahan diganti rugi menggunakan uang negara. Setelah itu, pengelolaannya baru dikonversi menjadi HPL. Namun, kata Kharis, administrasinya memang baru muncul pada 1989 ketika hak guna bangunan (HGB) untuk PT Indobuildco berlaku.

"Jadi, bukan HGB muncul duluan (sebelum HPL). Tapi Administrasi HPL yang SK-nya muncul belakangan," kata Kharis. 

Soal HGP PT Indobuildco, Kharis menjelaskan, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu mendapatkannya setelah Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin memberikan izin. Walhasil, HGB untuk PT Indobuildco terbit pada 1972. Namun Kharis mengatakan, HGB itu berupa pemberian izin saha

"Atas dasar izin, bukan pemberian. Bukan pembebasan tanah, bukan tukar-menukar, bukan hibah, bukan warisan atau perjanjian-perjanjian apapun," ujar Kharis.

Akan tetapi, masa berlaku HGB untuk PT Indobuildco itu pun saat ini sudah berakhir. "Tidak ada perpanjangannya. Sudah murni HPL Nomor1/Gelora," kata Kharis.

Adapun dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1744/A/K/BKP/7, disebutkan bahwa Gubernur Ali Sadikin memberikan izin penggunaan tanah Blok 15 Kawasan GBK tersebut untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak tanggal keputusan ini. Perpanjangan hak diatur sesuai syarat dan peraturan yang berlaku. Adapun SK Gubernur ini ditandatangani Ali Sadikin pada 21 Agustus 1971.

Versi lain disampaikan PT Indobuildco. Dalam sebuah file resume yang diterima Tempo dari Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva, disebutkan bahwa pada 1971 PT Indobuildco ditugaskan pemerintah melalui Gubernur DKI Jakarta membangun kawasan hotel untuk keerluan event-event internasional. PT Indobuildco kemudian memperoleh izin dan penunjukkan penggunaan tanah eks  Jakindra (Yayasan Kerajinan dan Kebudayaan Industri Rakyat) seluas ± 13 hektar dari, sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Nomor 1744/A/K/BKD/71.

PT Indobuildco kemudian mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut kepada negara  melalui Menteri Dalam Negeri dan telah dikabulkan dengan terbitnya SK  Menteri Dalam Negeri R.I. No.181/HGB/Da/72 tanggal 3 Agustus 1972. Dalam SK tersebut dengan tegas disebutkan dasar pertimbangan  pemberian HGB yaitu, antara lain tanah yang dimaksud adalah tanah negara (bukan tanah HPL); SK Gubernur Nomor 1744/A/K/BKD/71; dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak dari Direktur Gelora Senayan Tanggal 27 Juli 1972 Nomor 34/Dir/VII/1972.

Soal status hak pengelolaan, Hamdan Zoelva cs menyampaikan bahwa  HPL No. 1/Gelora atas nama Sekneg cq. PPKGBK terbit tahun 1989, 16 tahun setelah  terbitnya HGB No, 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora di atas tanah Negara. Menurut hukum tanah nasional, katanya, HPL harus terbit diatas tanah negara bebas tanpa hak. Sehingga sebelum HPL terbit di suatu lahan, maka lahan tersebut harus dibersihkan dan diberi ganti kerugian kepada seluruh hak atas tanah yang ada di atas lahan yang akan dijadikan HPL tersebut.

Hamdan Zoelva cs juga menyampaikan bahwa HPL No. 1/Gelora atas nama Sekneg terbit di atas tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora sehingga sebelum jadi pemegang HPL No. 1/Gelora maka Sekneg selaku calon pemegang hak harus membebaskan tanah yang akan dijadikan lahan HPL termasuk dalam hal ini lahan HGB No, 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Namun menurut mereka, sampai saat ini tidak pernah dilakukan oleh Sekneg selaku pemegang HPL. 

Pilihan editor: Hotel Sultan Segera Dikosongkan, PPKGBK Minta Keikhlasan Pontjo Sutowo Hengkang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

7 hari lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin menunjukan poster saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

Terobos kantor Kemenparekraf, massa yang demo berharap bisa salat duhur.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

7 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.


Apa Alasan MK Tidak Memanggil Presiden Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres?

15 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Apa Alasan MK Tidak Memanggil Presiden Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres?

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan MK tidak memanggil Presiden Jokowi karena yang bersangkutan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.


Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

26 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.


Cina Bangun Pangkalan Militer Besar-besaran di Laut Cina Selatan Dekat Taiwan

39 hari lalu

Pasukan militer Taiwan berlabuh di Kepulauan Pratas di ujung utara Laut Cina Selatan pada 12 Agustus 2017. [TAIPEH TIMES]
Cina Bangun Pangkalan Militer Besar-besaran di Laut Cina Selatan Dekat Taiwan

Cina telah membangun pangkalan militer besar-besaran di tiga pulau yang ada di Laut Cina Selatan, dekat Taiwan


Pembangunan di Laut Cina Selatan Merusak Ekosistem dan Terumbu Karang

43 hari lalu

 acara press briefing bertajuk 'Deep Blue Scars Environmental Threats to the South China Sea' yang diselenggarakan oleh Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) pada Jumat 15 Maret 2024, di Jakarta. Sumber: dokumen IOJI
Pembangunan di Laut Cina Selatan Merusak Ekosistem dan Terumbu Karang

Banyak pembahasan soal keamanan atau ancaman keamanan di Laut Cina Selatan, namun sedikit yang perhatian pada lingkungan laut


Reformasi Penyelesaian Sengketa Perjanjian Investasi Dibahas di Konferensi Tingkat Menteri ke-13 WTO

54 hari lalu

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono (tengah) memimpin pertemuan kelompok G-33 menjelang Konferensi Tingkat Menteri ke-13 (KTM13) WTO di Abu Dhabi, PEA, Minggu (25/2/2024). (ANTARA/HO-Ditjen PPI Kemendag/dok.pri)
Reformasi Penyelesaian Sengketa Perjanjian Investasi Dibahas di Konferensi Tingkat Menteri ke-13 WTO

Kemendag menyebut dalam Konferensi Tingkat Menteri ke-13 WTO membahas soal penyelesaian sengketa perjanjian investasi maupun banding.


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat PwC dengan Nilai Sengketa Rp 12 Miliar, Kenapa?

12 Desember 2023

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. Karen Agustiawan, diperiksa sebagai tersangka terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat PwC dengan Nilai Sengketa Rp 12 Miliar, Kenapa?

Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, baru-baru ini telah menggugat perusahaan akuntansi global PwC. Kuasa hukumnya, Sahala Panjaitan, mengungkapkan alasannya.


Cina dan Jepang Saling Tuding Soal Konfontrasi Dekat Pulau Sengketa

10 Desember 2023

Pulau Senkaku atau Diaoyu di Laut Cina Selatan. REUTERS/Chris Meyers
Cina dan Jepang Saling Tuding Soal Konfontrasi Dekat Pulau Sengketa

Cina dan Jepang saling tuduh melakukan serangan setelah terjadi konfrontasi antara penjaga pantai mereka di sekitar pulau sengketa