TEMPO.CO, Jakarta - Diskon 50 persen biaya transaksi Bursa Karbon berakhir hari ini, Selasa, 31 Oktober 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan memperpanjang masa berlakunya.
"Kami akan tetap pada rencana kami dan tidak memperpanjang diskon tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inanrno Djajadi dalam konferensi pers, Senin, 30 Oktober 2023. "Tetapi kami masih ada insentif pembebasan biaya menjadi pengguna jasa sampai September 2024."
Adapun sejauh ini, kata Inarno, Bursa Karbon mencatat nilai transaksi sebanyak Rp 29,45 miliar hingga 27 Oktober 2023. Sedangkan volume transaksinya mencapai 464.843 ton karbon dioksida ekuivalen (tCO2e).
"Dari akumulasi Rp 29,45 miliar, 31 persen diperoleh dari pasar reguler; 5,48 persen di pasar negosiasi; dan 62,74 persen di pasar lelang," tutur Inarno.
Sementara itu, pengguna jasa Bursa Karbon yang mendapat izin bertambah 8 menjadi 24 pengguna jasa per 27 Oktober 2023. Sebelumnya pada 26 September 2023, tercatat hanya ada 16 pengguna jasa.
Inarno pun mengatakan Bursa Karbon masih memiliki potensi besar di waktu mendatang. Ia mempertimbangkan adanya 3.180 pendaftar yang tercatat di Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan.
Pilihan Editor: Ekonom Ingatkan Anies, Ganjar, dan Prabowo: Melanjutkan IKN, Beban Berat APBN