TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara Syamsinar menyampaikan kepatuhan penyampaian SPT tahunan di wilayahnya mencapai 92,2 persen.
Ia mengatakan tahun ini DJP Nusa Tenggara menargetkan terdapat 403.409 SPT yang disampaikan oleh wajib pajak. Dari target tersebut, terdapat total 371.846 SPT yang telah diterima oleh DJP Nusa Tenggara.
Syamsinar mengatakan total SPT tahunan yang disampaikan tahu lalu adalah 392.450 SPT. Maka, jika dibandingkan dengan tahun lalu, masih ada 20 ribu SPT yang akan diterima oleh DJP Nusa Tenggara.
"Apabila kita membandingkan dengan wajib pajak yang masuk tahun lalu, itu masih ada 20 ribu wajib pajak yang belum melaporkan SPT. Ini yang kami kejar dengan kondisi tantangan alam," ujar Syamsinar saat Media Gathering di Lombok, NTB pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Syamsinar mengatakan pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk mendorong wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi, hingga penyampaian himbauan dan teguran terlebih dahulu sebelum dikenakan sanksi administrasi.
Ia juga menyampaikan, pelaporan SPT Tahunan tahun ini didominasi melalui media elektronik mencapai 94,14 persen. Jumlah ini meningkat dibandingkan catatan sepanjang 2022 sebesar 93,84 persen. Sedangkan, penyampaian SPT manual hanya 5,86 persen.
Sebagai informasi, Kantor Wilayah atau Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 4,73 triliun hingga Oktober 2023. Realisasi tersebut telah mencapai 72,94 persen dari target tahun ini sebesar Rp 6,49 triliun.
Syamsinar mengatakan selama Januari-Oktober 2023 terdapat pertumbuhan positif sebesar 1,62 persen secara tahunan (year on year/YoY) dalam penerimaan pajak. Dengan pencapaian ini, dia yakin target penerimaan pajak dapat tercapai di akhir tahun.
Berdasarkan jenis pajaknya, pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) menjadi kontribusi tertinggi terhadap penerimaan sebesar 37,9 persen. Jenis pajak ini berhasil tumbuh 4,67 persen sejalan dengan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yakni kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen.
Pilihan Editor: Staf Ahli Kemenkeu: Core Tax System Permudah Pengawasan Wajib Pajak