TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan kasus pinjaman online atau pinjol ke tahapan penyelidikan. Keputusan ini dibuat setelah melalui proses penyelidikan sejak 4 Oktober 2023.
Dalam tahap penyelidikan ini, KPPU menetapkan 44 penyelanggara peer to peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga.
"KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran," ujar Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan resmi, Jumat, 27 Oktober 2023. Tahap penyelidikan ini ditetapkan melalui Rapat Komisi pada 25 Oktober 2023.
Adapun KPPU telah selesai melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dalam tahap tersebut, diketahui AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
AFPI dinilai menjadi pihak bertanggung jawab yang mengatur penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya selain biaya keterlambatan yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Biaya itu dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman.
Pada 2021, Gopprera mengungkapkan besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4 persen per hari. Setiap anggota AFPI pun diwajibkan menandatangani suatu pakta integritas yang didalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.
Selanjutnya: Dalam penyelidikan awal, KPPU telah melakukan....