TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bertemu dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah. Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Teten dan Afif membahas tentang perlunya suatu undang-undang yang mengatur pasar digital. Tujuannya untuk menyamakan kemampuan bersaing (playing field) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM Indonesia.
"Kami memberikan penekanan bahwa tanpa regulasi yang memadai, perilaku anti-persaingan dapat dengan mudah dilaksanakan oleh pelaku industri pasar digital," ujar Afif dalam keterangan resmi pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Menurut Afif, langkah ini akan menimbulkan pasar yang terkonsentrasi, tidak efisien, dan iklim usaha yang tidak kondusif dalam menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha. Dia berujar hal ini sejalan dengan pesan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menegaskan pentingnya regulasi yang mengejar perkembangan teknologi agar Indonesia tidak terkena penjajahan dan kolonialisme era modern di bidang ekonomi.
Dalam pertemuan tersebut Afif juga menyampaikan berdasarkan kajian yang dilakukan sejak 2019 hingga saat ini, masih terdapat ketidakseimbangan kemampuan bersaing (playing field) antar pelaku usaha yang bergerak di pasar digital. Ketidakseimbangan ini, menurutnya, telah mengakibatkan kuatnya posisi tawar salah satu pihak dan munculnya potensi perilaku tidak sehat.
Misalnya, terjadi penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli yang dilakukan oleh para pelaku usaha di pasar digital. Dia berujar paling tidak ada dua faktor yang mempengaruhi ketidakseimbangan ini, yakni faktor platform dan faktor perdagangan internasional.
Ia mengatakan platform dapat memanfaatkan mahadata (big data) dan kecerdasan buatan untuk mengembangkan iklan produk yang dikhususkan untuk konsumen tertentu (targeted advertising). Serta pengembangan ekosistem di platform dengan menggabungkan beberapa jasa layanan dalam satu platform atau aplikasi.
Afif mengatakan saat ini industri platform di Indonesia dan dunia sangat terkonsentrasi. Sehingga pelaku industri memiliki kemampuan untuk melakukan predatory pricing, tying, bunding, self-preferencing, dan berbagai perilaku anti-persaingan lainnya.
Karena itu KPPU menyarankan agar perdagangan internasional juga perlu diantisipasi dari kebijakan perdagangan ekspor barang negara asal. Khususnya yang mengandung berbagai subsidi modal dan logistik, serta praktik dumping, lanjut Ketua KPPU.
“Kehadiran peraturan perundang-undangan terkait pasar digital sangat dibutuhkan segera, agar pemanfaatan/akses data dan permainan algoritma oleh platform dapat dikendalikan,” ujar Afif.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambut baik isu yang disampaikan oleh Afif. Menurut Teten potensi ekonomi digital sebesar Rp11.250 triliun pada tahun 2030. Sementara peraturan yang ada sekarang belum belum cukup menyelesaikan persoalan saat ini.
"Paling tidak memang dibutuhkan dua pengaturan, yakni pengaturan atas mahadata (big data) dan pasar digital, khususnya berkaitan dengan penggunaan teknologi dan algoritma, serta arus keluar masuk (flows) barang," kata Teten. Untuk itu, Teten mengajak KPPU berkolaborasi dalam mengkaji pembuatan kebijakan tersebut.
Pilihan Editor: Dorong UMKM Pakai Teknologi Digital, Menkop Teten: Belajar dari Cina