TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berjanji akan memberantas judi online apabila menang dalam Pemilihan Presiden (Pilpres 2024). Gagasan tersebut tertuang dalam dokumen Visi, Misi & Program Kerja Indonesia Adil Makmur untuk Semua yang dirilis oleh capres dan cawapres dari Koalisi Perubahan tersebut.
Dalam dokumen visi misi mereka, Anies-Muhaimin bertekad untuk menciptakan sektor keuangan yang tangguh dan efisien. Caranya adalah melakukan penegakan hukum terhadap praktik-praktik buruk produk keuangan yang melanggar hukum, salah satunya judi online.
“Memastikan adanya penegakan hukum terhadap penipuan online, pinjaman online, judi online, pengumpulan dana liar, dan praktik-praktik buruk produk keuangan yang melanggar hukum,” tulis Anies dan Cak Imin dalam dokumen visi misi.
Misi pasangan Anies-Cak Imin untuk memberantas judi online tentu menyita perhatian publik. Apalagi, belakangan ini pemerintah tengah gencar memerangi judi online yang tak kunjung hilang peredarannya di masyarakat.
Selama periode 18 Juli-18 Oktober 2023, Kemenkominfo mencatat telah melakukan pemutusan akses terhadap 425.506 konten judi online. Tak tanggung-tanggung, Menkominfo Budi Arie Setiadi juga mengungkapkan bahwa nilai transaksi judi online bisa mencapai Rp 160 triliun hingga Rp 350 triliun per tahun. Hal itulah yang menjadi alasan pemerintah meningkatkan upaya memberantas judi online.
Anies Siap Berantas Judi Online
Anies sebelumnya menyoroti maraknya judi online di Tanah Air. Ia pun menceritakan pengalamannya memberantas judi ketika menjadi mahasiswa. Hal itu diungkapkan Anies ketika menjawab pertanyaan mahasiswa jika Anies menjadi presiden dalam forum bertajuk Desak Anies di Yogyakarta pada Minggu, 22 Oktober 2023.
Menurut Anies, judi online merupakan satu masalah penting yang harus ditangani karena telah menyedot dari bawah. Anies menyebut judi tidak menghasilkan kesejahteraan tapi menambah penderitaan masyarakat. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu membeberkan apapun jenisnya, aktivitas judi merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak.
"Prinsipnya sama, kegiatan judi merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak, hanya saja judi online ini penanganannya lebih sophisticated (rumit) karena memanfaatkan teknologi," katanya.
Selanjutnya: Anies menceritakan soal gerakan mahasiswa ...