Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi PT Indobuilco Bongkar Portal Buatan PPK GBK yang Halangi Akses ke Hotel Sultan

image-gnews
Hotel Sultan Jakarta. Dok. hotelsultanjakarta
Hotel Sultan Jakarta. Dok. hotelsultanjakarta
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Besok juga pihak hotel membuat laporan polisi pembuatan portal dan masuknya pihak PPK GBK yang mengklaim pemilik lahan sebagai aset negara di lahan HGB 26 dan 27 milik PT Indobuildco," ujar Yosef.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan pihaknya telah membekukan izin usaha PT Indobuilco dalam pengelolaan Hotel Sultan. Pembekuan izin usaha Pontjo Sutowo itu dilakukan tiga pekan lalu.

"Syarat memberikan izin tempat usaha itu harus ada hak alas. Nah, begitu sertifikatnya sudah mati dan tidak diperpanjang, maka izin itu tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan," ungkap Bahlil ketika ditemui di kantor Kementerian Investasi, Jumat, 20 Oktober 2023.

Sebelumnya, PPK GBK memang meminta perusahaan Pontjo Sutowo itu hengkang dari Hotel Sultan. Musababnya, hak guna bangunan (HGB) yang diberikan untuk perusahaan itu sudah habis. Namun PT Indobuilco bergeming hingga PPK GBK akhirnya berupaya mengosongkan paksa Hotel Sultan pada 4 Oktober 2023.

Bahlil pun membuka peluang pencabutan izin jika pembekuan izin tidak cukup membuat Pontjo Sutowo meninggalkan Hotel Sultan. Ia tak mau ambil pusing, kendati keputusan itu kembali diprotes perusahaan tersebut. "Kalau masih melawan, kami buat keputusan. Ya, terserah saja mau protes," kata dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PPK GBK Chandra Hamzah mengatakan tanah di Blok 15 Kawasan GBK itu secara hukum dimiliki negara. Sebab, negara yang mendapatkan tanah itu melalui pembebasan lahan lahan pada 1959. Artinya, kata Chandra, negara yang membeli tanah itu dari penduduk yang memiliki hak atas tanah itu.

"Karena sudah dibebaskan, jadi milik negara. Bukan lagi milik penduduk," ujar Chandra ketika ditemui Tempo di kantor PPK GBK, Senin, 2 Oktober 2023. Hak penguasaan itu pula yang kemudian dikonversi menjadi hak pengelolaan. 

AKHMAD RIYADH | RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Fakta-fakta Pontjo Sutowo, Pengusaha yang Terlibat Sengketa Hotel Sultan dengan Pemerintah, Adik Kelas Megawati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

1 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.


Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

1 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai rapat dengar pendapat dengan PT Vale Indonesia dan Mind ID di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.


GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

1 hari lalu

Pimpinan Pusat GP Ansor tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk dilantik oleh Jokowi pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

GP ANsor menilai pemberian IUP ini ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa


Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

1 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti. TEMPO/Defara
Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

Menteri Bahlil berencana akan bagi-bagi izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas. Bagaimana sikap Muhammadiyah?


GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

1 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

Bahlil mengatakan pemberian IUP untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah selama dilakukan dengan baik.


Jatam Kritik Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan

3 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. TEMPO/Adinda Jasmine
Jatam Kritik Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadalia untuk bagi-bagi izin usaha tambang pada Ormas. Dianggap menambah masalah


Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

3 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah


Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

3 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.


Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

3 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti ketika ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Defara
Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi rencana Menteri Bahlil Lahadalia membagikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas.


Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

4 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

Celios memaparkan akan ada dampak buruk ekonomi dan lingkungan jika pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan.