"Besok juga pihak hotel membuat laporan polisi pembuatan portal dan masuknya pihak PPK GBK yang mengklaim pemilik lahan sebagai aset negara di lahan HGB 26 dan 27 milik PT Indobuildco," ujar Yosef.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan pihaknya telah membekukan izin usaha PT Indobuilco dalam pengelolaan Hotel Sultan. Pembekuan izin usaha Pontjo Sutowo itu dilakukan tiga pekan lalu.
"Syarat memberikan izin tempat usaha itu harus ada hak alas. Nah, begitu sertifikatnya sudah mati dan tidak diperpanjang, maka izin itu tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan," ungkap Bahlil ketika ditemui di kantor Kementerian Investasi, Jumat, 20 Oktober 2023.
Sebelumnya, PPK GBK memang meminta perusahaan Pontjo Sutowo itu hengkang dari Hotel Sultan. Musababnya, hak guna bangunan (HGB) yang diberikan untuk perusahaan itu sudah habis. Namun PT Indobuilco bergeming hingga PPK GBK akhirnya berupaya mengosongkan paksa Hotel Sultan pada 4 Oktober 2023.
Bahlil pun membuka peluang pencabutan izin jika pembekuan izin tidak cukup membuat Pontjo Sutowo meninggalkan Hotel Sultan. Ia tak mau ambil pusing, kendati keputusan itu kembali diprotes perusahaan tersebut. "Kalau masih melawan, kami buat keputusan. Ya, terserah saja mau protes," kata dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PPK GBK Chandra Hamzah mengatakan tanah di Blok 15 Kawasan GBK itu secara hukum dimiliki negara. Sebab, negara yang mendapatkan tanah itu melalui pembebasan lahan lahan pada 1959. Artinya, kata Chandra, negara yang membeli tanah itu dari penduduk yang memiliki hak atas tanah itu.
"Karena sudah dibebaskan, jadi milik negara. Bukan lagi milik penduduk," ujar Chandra ketika ditemui Tempo di kantor PPK GBK, Senin, 2 Oktober 2023. Hak penguasaan itu pula yang kemudian dikonversi menjadi hak pengelolaan.
AKHMAD RIYADH | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Fakta-fakta Pontjo Sutowo, Pengusaha yang Terlibat Sengketa Hotel Sultan dengan Pemerintah, Adik Kelas Megawati