Lebih lanjut, Wapres menyampaikan arah dan tujuan MPIHI 2023–2029 adalah menyelaraskan amanat rencana pembangunan nasional yang terdapat pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), untuk menunjang pencapaian visi negara Indonesia Emas di tahun 2045.
“Dengan masuknya pengembangan industri halal pada rencana pembangunan nasional tersebut, industri halal Indonesia diharapkan akan semakin tumbuh lebih baik, serta memperkuat posisi Indonesia di pasar global,” kata Ma’ruf Amin.
Adapun industri halal yang menjadi cakupan MPIHI 2023-2029 terbagi dua, yakni industri halal inti dan industri halal berkembang. Industri halal inti terdiri dari makanan dan minuman, farmasi, dan kosmetik, beserta jasa yang terkait. Sedangkan industri halal berkembang terdiri dari modest fashion, pariwisata ramah Muslim, dan ekonomi kreatif syariah.
Pengembangan industri halal ini nantinya akan diselaraskan juga dengan program kementerian/lembaga yang terkait dengan pengembangan industri halal, yang tertuang pada Prioritas Nasional, Program Prioritas, dan Kegiatan Prioritas.
Sebagai informasi, penyusunan MPIHI 2023-2029 merupakan hasil kolaborasi dari kementerian/lembaga yang merupakan anggota KNEKS, di antaranya Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perindustrian, Bank Indonesia, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Keuangan, serta beberapa kementerian/lembaga lainnya di bawah koordinasi tiga Kementerian Koordinator, yaitu Bidang Perekonomian, Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Pilihan Editor: Kemenhub Tinjau Proyek MRT Jakarta Fase 2A, Pastikan Pembangunan Sesuai Target