TEMPO.CO, Jakarta - Kanker menjadi satu dari delapan penyakit yang menelan biaya paling besar pada program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sepanjang 2022. Salah satu jenis kanker yang paling sering diderita penduduk Indonesia adalah kanker payudara.
Berdasarkan data Global Cancer Statistics (Globocan) 2020, jumlah penderita kanker payudara mencapai 68.858 jiwa atau sekitar 16,6 persen dari total 396.914 kasus kanker baru di Indonesia. Dikutip dari situs RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar, biaya operasi pengangkatan tumor jinak payudara atau Fibroadenoma Mammae (FAM) sebesar Rp 3,4 juta.
Syarat Operasi Kanker Payudara Pakai BPJS Kesehatan
Untuk memanfaatkan pelayanan operasi kanker payudara dari BPJS Kesehatan, para peserta JKN-KIS harus memenuhi beberapa ketentuan berikut.
- Terdaftar sebagai peserta aktif JKN-KIS.
- Tidak memiliki tunggakan atau sudah membayar denda iuran berdasarkan kelas BPJS Kesehatan.
- Memperoleh surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (FKTP) untuk ke rumah sakit.
- Mendapatkan rekomendasi pengangkatan payudara atau tindakan lainnya dari dokter spesialis bedah kanker di rumah sakit.
Selain tindakan operasi, dokter bisa memberikan rekomendasi perawatan kemoterapi. Adapun pemberian obat kemoterapi juga ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan Pasal 36 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Tak hanya itu, bagi masyarakat khususnya kaum hawa yang ingin mencegah penyakit kanker payudara dapat mengikuti deteksi dini atau mammografi. Pasalnya, tarif kapitasi skrining kesehatan termasuk pemeriksaan klinis payudara dijamin BPJS Kesehatan sebagaimana Pasal 3 ayat (3) Permenkes No. 3 Tahun 2023.
Selanjutnya: Prosedur operasi kanker payudara...