TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menanggapi temuan Ombudsman soal maladministrasi Kemendag dalam menerbitkan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih. Kemendag menerima dan menghormati Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan atau LHAP temuan itu.
"Kami sudah menerima. Kami ucapkan terima kasih, kami juga menghormati hasil LHAP. Itu nanti kami jadikan evaluasi untuk pelayanan publik yang lebih baik. Justru kami terima kasih sudah dievaluasi oleh Ombudsman," ucap Budi di sela-sela acara Pembukaan Trade Expo Indonesia ke-38 di ICE BSD City pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya kini masih mempelajari usulan Ombudsman RI untuk mencabut aturan yang mengharuskan adanya pertimbangan Menteri Perdagangan dalam penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih. "Ya nanti kita pelajari lagi," kata Budi.
Budi mengklaim bahwa penerbiatan SPI bawang putih sudah berdasarkan rekomendasi impor produk hortikultura atau RIPH. "Ya lewat RIPH, kan semua syaratnya RIPH," tuturnya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia membeberkan hasil pemeriksaan dan pendapatnya soal penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih oleh Kementerian Perdagangan. Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyimpulkan adanya maladministrasi yang dilakukan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri.
Maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman adalah pengabaian kewajiban hukum, melampaui wewenang, penundaan berlarut, penyimpanan prosedur, dan diskriminasi. Menurut Yeka, Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah mengabaikan kewajiban hukum.
Yeka merujuk pada temuannya, yakni tidak berjalannya prosedur penerbitan dan ketentuan fiktif positif lima hari SPI bawang putih setelah dokumen dinyatakan lengkap. Hal itu sebagaimana prosedur yang diatur dalam permendag nomor 25 Tahun 2022 Jo Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021.
Ombudsman menilai Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah melampaui wewenang dalam tertahannya penerbitan SPI bawang putih. Dengan dasar, kata dia, penggunaan justifikasi tindakan dalam penyelenggaraan SPI bawang putih di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan kepadanya. Hal itu sesuai undang-undang 7 2014 Jo PP 29 2021 Jo Permendag 25 2022 jo Permendag 20 Tahun 2021.
YOHANES MAHARSO | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Zulhas Diduga Terlibat dalam Kongkalikong Penerbitan Izin Impor Bawang Putih, Ini kata Ombudsman