TEMPO.CO, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara menanggapi perihal pemberian hak guna usaha (HGU) atas tanah di IKN yang bisa mencapai 190 tahun. "Kalau tadi dikatakan ada pemberian hak atas tanah 190 tahun, saya sampaikan bahwa ini sifatnya tidak mutlak alias bersyarat," kata Tenaga Ahli Komunikasi Otorita IKN Troy Pantouw dalam diskusi di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Dia menuturkan, nantinya akan ada proses tata kelola yang ketat oleh pemerintah. Selain itu Troy menggarisbawahi kata 'dapat' dan 'paling lama' dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang telah direvisi. "Jadi, semua melalui proses dan evaluasi," ujar Troy.
Troy menyebut, evaluasi itu dilakukan setiap perpanjangan hak atas tanah. Troy mengklaim, ini dilakukan melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan. Dalam evaluasi tersebut, pemerintah akan memastikan kesesuaian penggunaan tanah sesuai izin awal. Jika tidak sesuai, lanjut dia, akan dievaluasi.
"Maka bisa ditarik kembali izin tersebut, atau bahkan dicabut izin pengolahannya," ungkap Troy.
Sebelumnya diberitakan, Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA menyoroti rancangan Pasal 16A dalam revisi UU IKN. Pasal baru itu disisipkan untuk mengatur lebih lanjut Pasal 16 ayat 7 undang-undang sebelumnya.
Pasal 16A menjelaskan, perjanjian hak atas tanah bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai. Namun, dalam rumusan itu jangka waktu pemberian berbagai jenis hak atas tanah tersebut sangat panjang.
Misalnya, HGU bisa diberikan dalam dua siklus. Setiap siklus HGU itu terbagi dalam tahapan pemberian selama 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun. Jika ditotal, dalam setiap siklus, pemegang HGU bisa memperoleh hak menguasai dan mengusahakan tanah selama maksimal 95 tahun. Dua siklus pemberian HGU tersebut, secara total, membuka peluang pemegang HGU untuk menguasai dan mengusahakan tanah di wilayah IKN selama 190 tahun atau hampir 2 abad.
Sedangkan Konsesi Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Pakai diberikan 80 tahun. Konsesi ini dapat diperpanjang 80 tahun lagi. Sehingga keseluruhannya 160 tahun.
Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menjadi satu-satunya fraksi partai yang menolak pengesahan UU IKN dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI. Politikus PKS Mardani Ali Sera menilai regulasi HGU dan HGB ratusan tahun bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945. PKS juga melihat pemberian konsesi ini tanpa disertai mekanisme kontrol berupa pemberian sanksi dan pencabutan hak dan evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU dan Hak Pakai.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA, Dewi Kartika menyebut pemberian HGU sampai 190 tahun, serta hak guna bangunan atau HGB dan hak pakai bagi investor di IKN sampai 160 tahun adalah kebijakan yang lebih buruk dari masa penjajahan Belanda di Indonesia. Dewi menjelaskan, UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) saja hanya membolehkan hak konsesi perkebunan kepada investor paling lama 75 tahun.
“Kebijakan ini jauh lebih mundur ke belakang, karena isinya lebih buruk bila dibandingkan ketika bangsa Indonesia masih dijajah Belanda,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Maret 2023.
AMELIA RAHIMA SARI | IMAM HAMDI
Pilihan Editor: Kereta Argo Wilis dan Argo Semeru Kecelakaan, PT KAI Minta Maaf