TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden atau capres dan calon wakil presiden atau cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan ini dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023. Bagaimana dampaknya ke sisi ekonomi?
Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, menuturkan sejauh ini belum melihat relevansi antara putusan MK dengan aspek ekonomi, terutama nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
"Saat ini, saya tidak melihat korelasi keputusan MK dengan rupiah dan juga hubungannya dengan stabilitas ekonomi,” ujar Ariston ketika dihubungi oleh Tempo, Selasa, 17 Oktober 2023.
Adapun putusan MK itu disebut-sebut membuka peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju pada Pilpres 2024 terbuka lebar. Gibran merupakan Wali Kota Solo dan juga keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.
Meskipun demikian, menurut Ariston, pada akhirnya keputusan Pemilu berada di tangan rakyat Indonesia. “Karena meskipun MK membuka peluang anak Presiden Jokowi untuk maju Pilpres, tapi hasil Pemilu tetap di tangan rakyat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ariston mengklaim peralihan kekuasaan melalui demokrasi di Indonesia tidak menyebabkan ketidakstabilan politik dan ekonomi. Hal ini, katanya, tecermin dari pengalaman Pemilu sebelumnya.
“Dan lagi, dalam pengalaman pemilu yang sudah lewat, peralihan kekuasaan lewat demokrasi di Indonesia tidak menimbulkan ketidakstabilan politik dan ekonomi,” tutur dia.
DEFARA DHANYA PARAMITHA | DANIEL A. FAJRI