TEMPO.CO, Jakarta - Penting bagi calon investor untuk mendalami pengetahuan mereka sebelum memutuskan untuk berinvestasi guna menghindari risiko terjebak dalam skema Ponzi.
Meskipun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya investasi meningkat, tidak sedikit juga masyarakat yang kurang teliti dalam memilih investasi.
Banyak orang tergoda oleh iming-iming tingkat pengembalian yang tinggi, tanpa melakukan penelitian lebih lanjut terkait kredibilitas dan legalitas perusahaan investasi yang bersangkutan.
Akibatnya, masyarakat dapat mengalami kerugian finansial karena mereka menjadi korban penipuan. Tanpa mereka sadari, mereka terjerat dalam penawaran investasi yang sebenarnya menerapkan skema Ponzi.
Untuk menghindari risiko ini, sangat penting bagi setiap orang untuk lebih berhati-hati. Maka ada baiknya untuk memahami pengertian dan ciri-ciri dari skema Ponzi.
Pengertian Skema Ponzi
Skema Ponzi merupakan taktik investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada para investor bukan melalui hasil operasional bisnis yang sah, melainkan dengan cara merekrut anggota baru.
Bisnis yang mengikuti model Ponzi akan mengalami keruntuhan ketika mereka tidak lagi bisa merekrut anggota baru sehingga arus dana terhenti, mengakibatkan perusahaan tidak mampu membayar keuntungan kepada para investor.
Asal usul Skema Ponzi dapat ditelusuri kembali hingga tahun 1920 ketika Charles Ponzi memperkenalkannya di Amerika Serikat. Ponzi akhirnya ditangkap dan dipenjarakan setelah menimbulkan kerugian sekitar $20 juta dolar bagi para pendana.
Penipuan berkedok investasi yang menawarkan potensi penghasilan besar masih terus merajalela dan menarik minat masyarakat Indonesia.
Para pelaku selalu berupaya berubah dan mengembangkan berbagai strategi untuk mengemas bisnis mereka dengan tampilan yang berbeda, meskipun pada dasarnya tetap menggunakan skema Ponzi.
Mereka berhasil meyakinkan masyarakat dengan janji-janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, alih-alih memperoleh keuntungan, banyak yang malah terperangkap dan menjadi korban dari praktik penipuan ini.
Ciri-Ciri Skema Ponzi
Skema Ponzi Skema Ponzi adalah bentuk penipuan investasi yang memiliki ciri-ciri seperti di bawah ini:
1. Janji Keuntungan Besar dengan Resiko Minim
Salah satu tanda utama skema Ponzi adalah janji keuntungan fantastis kepada para anggota. Pelaku bisnis dengan skema ini sering kali mahir dalam berbicara dan menawarkan profit menggiurkan.
Mereka sering menampilkan testimoni positif dari anggota sebelumnya untuk memikat orang lain agar bergabung.
2. Bisnis Tanpa Legalitas atau Kredibilitas
Skema Ponzi adalah bentuk penipuan di mana kejelasan terkait operasi bisnis, laporan keuangan, dan strategi sangat meragukan.
Meskipun pemilik bisnis mungkin memberi tahu jenis bisnis yang dijalankan, mereka terus menerus menjual impian dan janji manis untuk mengajak lebih banyak orang bergabung.
3. Penerapan Uang Keanggotaan atau Pendaftaran
Keuntungan dalam skema Ponzi berasal dari uang yang diinvestasikan oleh anggota baru, yang kemudian dibayarkan kepada anggota lama sebagai profit.
Sebagian uang juga diambil oleh pemilik bisnis. Anggota yang merekrut orang baru juga berpotensi mendapatkan komisi.
4. Tidak Ada Produk yang Jelas untuk Dijual
Produk yang dijual dalam skema Ponzi seringkali tidak jelas atau hanya merupakan alasan semata.
Kadang-kadang, pemilik bisnis hanya menciptakan cerita untuk membujuk anggota agar merekrut lebih banyak orang. Bisnis semacam ini seringkali tidak memiliki izin resmi untuk berjualan.
5. Keterlibatan Tokoh Terkenal
Untuk menarik lebih banyak anggota, pelaku skema Ponzi mungkin membayar tokoh masyarakat, public figure, atau orang berpengaruh lainnya untuk mendukung bisnis mereka, seringkali disebut sebagai endorse.
6. Pencairan Dana Tertunda
Skema Ponzi seringkali memiliki saat-saat tertentu ketika bisnis akan berakhir. Pada saat ini, pemilik bisnis dapat menjadi sulit dihubungi atau bahkan melarikan diri, membawa uang yang terkumpul.
7. Janji Profit Lebih Tinggi untuk Mencegah Pengunduran Diri
Pemilik bisnis skema Ponzi selalu mencoba mencegah anggota agar tidak keluar. Saat anggota ingin berhenti, mereka sering kali menjanjikan profit yang lebih tinggi untuk mempertahankan mereka.
Contoh Skema Ponzi
Terdapat beberapa contoh skema Ponzi di Indonesia yang telah diungkap oleh OJK. Skema penipuan semacam ini telah ada di Indonesia sejak tahun 1990-an. Berikut beberapa contoh perusahaan yang terlibat:
- PT. MeMiles
- Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah
- Virgin Gold Mining Corporation (VGMC)
- Manusia Membantu Manusia (MMM)
- Abu Tours
- First Travel Anugerah Karya Wisata
- Pandawa Group
- PT. Qurnia Subur Alam Raya (QSAR)
Ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut dan semua anggota mencapai level tertinggi, bisnis semacam ini secara otomatis akan mengalami kebangkrutan.
Oleh karena itu, sangat penting untuk waspada terhadap investasi yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan dan selalu melakukan due diligence sebelum berinvestasi.
KAYLA NAJMI IHSANI
Pilihan Editor: Makna 4 Warna pada Bendera Palestina: Hitam,Putih, Hijau, Merah