TEMPO.CO, Jakarta - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah diumumkan pada Minggu 15 Oktober 2023. Adapun pelamar PPPK 2023 dapat mengajukan sanggah yang dilaksanakan pada 19-21 Oktober 2023. Kesempatan sanggah khusus pelamar PPPK hanya diberikan satu kali pasca-pengumuman hasil seleksi administrasi. Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggah pelamar PPPK 2023?
1. Masuk ke laman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Login sesuai NIK dan kata sandi pada saat pendaftaran
3. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi akan menerima notifikasi “Mohon Maaf, Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” yang disertai keterangan penyebab bahwa pelamar TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
4. Bila mendapat status TMS, pelamar dapat mengajukan sanggah dengan klik “Ajukan Sanggah”.
5. Selanjutnya, pelamar akan diminta untuk menjelaskan kronoologis atau alasan dengan benar dan realistis alias tanpa mengada-ada dengan mengisi formulir sanggahan
6. Pelamar unggah bukti pendukung untuk memperkuat pengajuan sanggah
7. Jika pelamar hanya mengajukan sanggah hanya pada salah satu dokumen yang tidak valid, maka status akan tetap dinyatakan TMS. Bila dokumen memang tidak valid, maka tidak perlu melakukan sanggah
8. Instansi akan memproses dan verifikasi dokumen persyaratan yang diunggah oleh pelamar.
9. Jika dokumen persyaratan memang sudah sesuai dengan yang ditetapkan, instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi dalam jangka waktu tujuh hari setelah Masa Sanggah ditutup.
Masa sanggah sendiri merupakan waktu pengajuan keberatan yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. Batas masa sanggah yang ditetapkan adalah 3 hari.
Tahapan Seleksi CPNS 2023 Terbaru
- Pengumuman seleksi: 19 September 2023 – 3 Oktober 2023.
- Pendaftaran seleksi: 20 September 2023 – 11 Oktober 2023.
- Seleksi administrasi: 20 September 2023 – 14 Oktober 2023.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 15-18 Oktober 2023.
- Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023.
- Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023.
- Pengumuman pasca-sanggah: 22-28 Oktober 2023.
- Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023.
- Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023.
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023.
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023.
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023.
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023.
- Masa sanggah: 23-25 November 2023.
- Jawab sanggah: 23-27 November 2023.
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023.
- Pengumuman pasca-sanggah: 27 November – 2 Desember 2023.
- Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT (Computer Assisted Test): 3-22 Desember 2023.
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 3-5 Desember 2023.
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 6-8 Desember 2023.
- Penarikan data final: 9-10 Desember 2023.
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023.
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023.
- Pelaksanaan SKB CPNS: 16-22 Desember 2023.
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 – 4 Januari 2024.
- Pengumuman kelulusan: 5-12 Januari 2024.
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2024.
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2024.
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2024.
- Pengumuman kelulusan pasca-sanggah: 16-22 Januari 2024.
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) Nomor Identitas Pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari 2024 – 21 Februari 2024.
- Usul penetapan NIP CPNS 2023: 22 Februari 2024 – 22 Maret 2024.
MELYNDA DWI PUSPITA