TEMPO.CO, Jakarta - Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau BPJS Kesehatan dianjurkan untuk memilih fasilitas kesehatan (Faskes) pertama di wilayah terdekat dengan tempat tinggal. Tujuannya supaya akses pelayanan kesehatan lebih mudah dan cepat dijangkau, terutama bagi peserta program yang memerlukan pengobatan secara mendadak.
Meskipun begitu, para peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan perpindahan atau permohonan ganti faskes tingkat pertama. Bagaimana caranya?
Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Dilansir dari situs BPJS Kesehatan, faskes terdiri dari tiga tingkatan, meliputi tingkat 1, tingkat 2, dan tingkat lanjutan. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berupa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), praktik dokter umum, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan Rumah Sakit (RS) kelas D.
Ketika sakit, para peserta perlu mendatangi faskes tingkat 1 yang sesuai dengan kartu BPJS Kesehatan. Apabila faskes 1 tidak mampu memenuhi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, maka peserta akan mendapatkan rekomendasi surat rujukan ke tingkat selanjutnya.
Adapun syarat pindah faskes BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.
- Kartu JKN-KIS asli.
- Kartu Keluarga (KK).
Sementara itu, untuk peserta yang ingin melakukan perpindahan faskes tingkat 1 kurang dari tiga bulan sejak pendaftaran BPJS Kesehatan pertama kali, maka harus memenuhi ketentuan berikut.
- Karena alasan pindah domisili.
- Sedang dalam penugasan, ikatan dinas, kuliah, atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan.
- Proses redistribusi atau pemindahan peserta yang belum merata dan ingin kembali ke faskes tingkat 1 sebelumnya.
Selanjutnya: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan…