TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan Perusahaan Umum atau Perum Damri, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menandatangi kesepakatan bersama. Kesepakatan itu mengenai penyediaan data dan informasi perjalanan penumpang angkutan massal di wilayah Jabodetabek.
Kegiatan ini merupakan upaya BPTJ mengakomodir Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggabungan Perum Pengangkutan Penumpang Jakarta ke dalam Perum Damri. Berubahnya struktur itu berdampak pada berubahnya kesepakatan yang sebelumnya sudah dilakukan antara Kepala BPTJ, Kepala Dishub DKI Jakarta, Direktur Utama PT KCI dan Direktur Utama Perum PPD pada 17 Februari 2023 lalu.
Pelaksana Tugas Kepala BPTJ Agung Raharjo mengapresiasi Perum Damri atas kesediaannya berkolaborasi dalam penyediaan data dan informasi perjalanan penumpang angkutan massal di Jabodetabek. Dengan sistem Satu Matrix yang dibangun BPTJ dan dukungan data pergerakan penumpang dari berbagai institusi yang saling terintegrasi, akan dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan output matriks pergerakan orang yang lengkap.
“Ke depan, hal ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan perumusan strategi dan kebijakan peningkatan layanan angkutan umum di wilayah Jabodetabek,” tutur Agung lewat keterangan tertulis dikutip pada Sabtu, 14 Oktober 2023.
Sistem Satu Matrix BPTJ merupakan sistem pemetaan pergerakan asal-tujuan orang berbasis big data yang dapat memproses beragam data dalam jumlah besar dan cepat. Serta mampu mengotomasi proses pengumpulan dan analisis data dengan akurat.
Selanjutnya: Nantinya, kata Agung, dengan memanfaatkan....