TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor untuk Barang Kiriman. Aturan itu menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang mulai memperketat impor untuk melindungi usaha mikro kecil menengah atau UMKM.
Seharusnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2019 itu mulai berlaku satu bulan setelah diundangkan yakni pada 17 November 2023. Namun, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan akan ada perubahan pada pasal pemberlakukan aturan menjadi 17 Oktober 2023.
“Aturan ini akan berlaku mulai 17 Oktober 2023,” ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Donny menjelaskan latar belakang dari dibuatnya aturan itu. selain untuk melindungi UMKM, kata dia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 juga dibuat untuk mengurangi impor barang konsumsi. Karena pengiriman barang konsumsi dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) secara tidak langsung mempengaruhi UMKM.
Selain itu, ke depan tugas Ditjen Bea Cukai adalah melakukan pengawasan dengan tetap memberikan pelayanan, serta sebagai tindak lanjut dari program reformasi birokrasi dan transformasi antar lembaga. Sehingga pemerintah tetap memberikan pelayanan yang lebih baik khususnya di bidang kepabeanan.
“Kami juga pada saat yang sama melakukan pembatasan tapi juga ingin memberikan percepatan layanan,” ucap Donny.
Jika Sri Mulyani akan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023, Kementerian Perdagangan juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Beleid itu mengatur perdagangan elektronik diawasi secara terpadu melalui tim pengawas siber yang beranggotakan kementerian/lembaga terkait.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi dilatarbelakangi peredaran barang di platform pelaku usaha PMSE masih banyak belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya.
"Pengawasan terhadap sistem elektronik oleh tim pengawas siber yang beranggotakan berbagai kementerian/lembaga, Kemendag, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi, Kementerian Perindustrian, BPOM, dan lain-lain, ada satgasnya nanti," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas pada Rabu 27 September 2023.
Zulhas mengatakan, bagi PPMSE termasuk loka pasar dan sosial commerce yang melanggar aturan, akan diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu itu PPMSE tetap tidak melaksanakan kewajiban, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran sementara layanan oleh instansi terkait yang berwenang.
MOH KHORY ALFARIZI | ANTARA
Pilihan Editor: Ditunjuk Jokowi, Erick Thohir Emban Semua Jabatan Luhut di Pemerintahan