Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sama Tapi Tak Serupa, Ini Beda Ad-Interim dengan Penjabat atau Pj

image-gnews
Presiden Jokowi (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Menko Kemaririman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri) meninjau Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 13 September 2023. Presiden Joko Widodo mencoba kereta cepat dari Stasiun Halim menuju Stasiun Padalarang dan dilanjutkan dengan menggunakan kereta pengumpan dari Stasiun Padalarang menuju Stasiun Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi
Presiden Jokowi (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Menko Kemaririman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri) meninjau Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 13 September 2023. Presiden Joko Widodo mencoba kereta cepat dari Stasiun Halim menuju Stasiun Padalarang dan dilanjutkan dengan menggunakan kereta pengumpan dari Stasiun Padalarang menuju Stasiun Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Menko Marves Ad-interim. Erick Thohir mengganti sementara waktu Luhut Binsar Pandjaitan yang tengah menjalani perawatan kesehatan.

“Karena saat ini Pak LBP sedang menjalani perawatan kesehatan, maka Presiden Jokowi telah menunjuk Erick Thohir, Menteri BUMN sebagai Menko Marves Ad-interim,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Jokowi, Ari Dwipayana, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Bila ada menteri tertentu yang berhalangan menjalankan tugas, Presiden berwenang menunjuk menteri lainya sebagai Ad-interim sebagai pengganti sementara waktu. Demikian juga jika ada pejabat eksekutif di bawah presiden yang terkendala, Presiden juga berwenang menunjuk penjabat atau PJ sebagai pengganti.

Secara sekilas, Ad-interim dengan penjabat atau Pj adalah serupa, yaitu sama-sama sebagai pengganti. Kendati begitu, keduanya jelas berbeda. Lantas apa perbedaan ad-interim dan penjabat atau PJ ini?

Pengertian Ad-interim

Ad-interim adalah orang yang ditunjuk mendukung suatu jabatan dengan masa dan tugas yang terbatas serta dalam waktu singkat. Kedudukan menteri Ad-interim hanya bersifat pelaksana dan sementara untuk mengisi kekosongan jabatan. Sehingga, ketika pejabat definitif telah dapat menjalankan tugasnya, maka jabatan diserahkan kembali kepada pejabat definitif tersebut. Istilah ini biasa digunakan di kementerian.

Karena hanya sebagai pengganti sementara, pejabat Ad-interim memiliki kewenangan terbatas dan tidak dapat mengambil kebijakan yang bersifat strategis. Kendati begitu, keberadaan pejabat Ad-interim tentu penting untuk mengisi kekosongan jabatan bila terdapat pejabat yang berhalangan. Dengan demikian proses penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan dan tidak mengalami stagnasi.

Pengertian Penjabat atau Pj

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dinukil dari laman Kemendagri.go.id, penjabat atau acap disingkat Pj adalah pejabat yang menjalankan jabatan penjabat lain untuk sementara untuk mengisi kekosongan antar waktu. Karena sebagai pengganti, tugas Pj adalah sama dengan tugas pejabat yang digantikannya. Artinya, dia dapat membuat kebijakan strategis.

Istilah Pj telah diatur dalam Pasal 201, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Apabila seorang gubernur atau bupati maupun Wali Kota telah usai masa jabatannya, maka diangkat seorang penjabat untuk menggantikan posisinya hingga dilantiknya kepala daerah yang baru. Dalam perundang-undangan, aturannya berlaku apabila ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.

Perbedaan Ad-interim dan penjabat

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Ad-interim dan penjabat adalah serupa tapi tak sama. Perbedaannya yaitu Ad-interim ditunjuk untuk menggantikan sementara waktu karena penjabat yang sebenarnya berhalangan menjalankan tugas. Jabatan akan dikembalikan lagi setelah pejabat tersebut bisa menjalankan tugasnya lagi.

Sedangkan penjabat adalah orang yang ditunjuk atau diangkat untuk mengisi jabatan yang mana pejabat yang menduduki jabatan tersebut telah berakhir masa jabatannya. Setelah pejabat definitif dilantik, penjabat kemudian menyerahkan jabatan tersebut kepada pejabat definitif. Jika pejabat Ad-interim tidak bisa mengambil kebijakan strategis, maka penjabat atau Pj memiliki kewenangan untuk itu.

Pilihan editor: Fakta-fakta Menko Luhut Sakit: Tidak Dilarikan ke Singapura, Kondisi Makin Membaik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong dan Erick Thohir

2 jam lalu

Pemain Timnas Indonesia Nathan Tjoe-A-On. Instagram
Daftar Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong dan Erick Thohir

Gencar memperkuat timnas Indonesia melalui naturalisasi. Sudah berapa pemain naturalisasi di era Shin tae-yong dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir?


Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

2 jam lalu

Presiden Jokowi ditemui usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, pada Selasa pagi,  7 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Sepakat dengan Luhut soal Jangan Ada Orang Toxic di Kabinet Prabowo

Presiden Jokowi setuju dengan usul yang menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto tak perlu membawa orang 'toxic' masuk kabinet.


Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

4 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mendukung rencana Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin rutin bertemu dengan para mantan presiden Republik Indonesia dengan membentuk presidential club.


Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

5 jam lalu

Gloria Natapradja Hamel saat diizinkan bergabung bersama anggota Paskibraka di Istana Merdeka, Jakarta, 17 Agustus 2016. Gloria merupakan wakil dari daerah Jawa Barat. TEMPO/Subekti.
Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

Gara-gara memiliki kewarganegaraan ganda punya paspor Prancis, Gloria Natapradja gagal jadi anggota paskibra 2016, ini kilas balik kasusnya


Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

5 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menangis saat memeluk Jenderal Maruli Simanjuntak yang baru dilantik sebagai KSAD di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023. Luhut yang baru saja pulih hadir menyaksikan sang menantu, Maruli Simanjuntak dilantik menjadi KSAD. TEMPO/Subekti.
Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

Luhut bicara soal kemungkinan diaspora memperoleh kewarganegaraan ganda. Negara mana saja yang sudah menerapkannya?


Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

7 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 12 November 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

Gibran mengaku tak tahu siapa yang dimaksud Luhut soal orang toxic yang jangan dibawa ke pemerintahan Prabowo.


Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

7 jam lalu

Karyawan menata sepatu produk Bata pada rak toko di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.


Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

16 jam lalu

Ilustrasi Logo Tesla. REUTERS/Dado Ruvic
Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.


Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

18 jam lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

Sempat beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah akan menghentikan produksi Pertalite, bensin beroktan 90, yang selama ini dijual dengan subsidi


Ketua Umum PSSI Erick Thohir: Generasi Emas Sepak Bola Indonesia Telah Lahir

21 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir. ANTARA/HO-Dok. PSSI
Ketua Umum PSSI Erick Thohir: Generasi Emas Sepak Bola Indonesia Telah Lahir

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan generasi emas sepak bola Indonesia telah lahir tercermin dari prestasi timnas Indonesia U-23.