4. Tak Cuma Beri Surat Peringatan, OJK Minta Pinjol AdaKami Investigasi soal Kasus Nasabah Bunuh Diri
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventua, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya sudah menjatuhkan sanksi bagi penyelenggara peer to peer (P2P) lending AdaKami.
Hal ini seiring dugaan kasus nasabah bunuh diri gara-gara penagihan pinjaman online atau pinjol yang tidak sesuai ketentuan. "OJK telah kenakan sanksi berupa Surat Peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran yang berkenaan penagihan yang tidak beretika," kata Agusman dalam konferensi pers virtual pada Senin, 9 Oktober 2023.
Agusman juga mengatakan pihaknya telah memerintahkan AdaKami melakukan investigasi mendalam dan mengindentifikasi informasi soal korban bunuh diri tersebut. Termasuk, mewajibkan AdaKami menyediakan hotline untuk menerima aduan masyarakat soal identitas korban.
Simak lebih jauh tentang AdaKami di sini.
5. Ini Daftar 4 Bank yang Sudah Terjun ke Bisnis Paylater
Saat ini, sejumlah perbankan mulai merambah ke segmen bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) alias paylater. Sebelumnya, layanan ini marak ditawarkan oleh perusahaan teknologi finansial atau pinjaman online serta perusahaan pembiayaan.
Kini perbankan menawarkan fasilitas kredit paylater untuk digunakan sebagai alternatif pembayaran. Hal yang membedakan dengan layanan paylater lainnya adalah akses fitur ini dilakukan langsung melalui aplikasi perbankan digital.
Berikut merupakan daftar perbankan yang sudah memiliki layanan paylater.
Simak lebih jauh tentang paylater di sini.