TEMPO.CO, Solo- Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kota Solo membuka layanan Tax Center untuk memfasilitasi anggota UMKM-nya dalam hal perpajakan. Dalam kesempatan itu sekaligus dilaksanakan pengukuhan dan pelantikan pengurus badan semi otonom Tax Center HIPMI Kota Solo itu di Hotel Loji Solo pada Senin, 9 Oktober 2023.
Ketua BPC HIPMI Kota Solo Respati Ardi mengemukakan keberadaan Tax Center HIPMI Solo dimaksudkan untuk meningkatkan literasi tentang perpajakan bagi para pelaku UMKM anggota dan masyarakat pada umumnya.
"Keberadaan Tax Center ini merupakan usulan dari rekan-rekan khususnya rekan UMKM anggota HIPMI yang berkeinginan untuk naik kelas. Hal itu mengingat syarat bagi UMKM untuk naik kelas salah satunya sistem perpajakannya yang harus sudah rapi," ungkap Ardi ketika ditemui wartawan di Hotel Loji Solo.
Ia menyebut sebelum ada Tax Center HIPMI tersebut belum ada lembaga yang mewadahi para pelaku UMKM untuk peningkatan literasi perpajakan itu. "Selama ini belum ada badan yang mewadahi. Cuma acara-acara informal yang mungkin ada tax expert, ada yang memang baru permulaan, nah lewat itu memang bisa konsultasi," tuturnya.
Dengan adanya Tax Center itu, Ardi berharap pelaku UMKM khususnya anggota HIPMI dapat terbantu meningkatkan literasinya tentang perpajakan. "Dengan adanya Tax Center ini diharapkan bisa membantu teman-teman UMKM kami yang akan naik kelas. Jangan sampai UMKM anggota HIPMI tidak tahu soal pajak. Jangan sampai omzetnya sudah besar lalu dikira sudah laba bersih, ternyata masih harus bayar pajak," katanya.
Selain pelayanan pajak, Ardi menjelaskan Tax Center juga dimanfaatkan pelaku UMKM untuk berkonsultasi dan ada advokasi atau pendampingan perpajakan untuk UMKM tersebut.
Ketua BPO Tax Center HIPMI Solo Hendro Lesmono menambahkan nantinya ada pelayanan offline di kantor. Hal ini bisa dimanfaatkan UMKM untuk berkonsultasi.
“Nanti ada edukasi, konsultasi, dan advokasi. Edukasi nanti kami akan mengadakan kelas supaya literasi perpajakannya meningkat,” katanya.
Hendro mengatakan konsultasi diadakan agar UMKM dalam mengurus laporan perpajakan tidak salah sehingga tidak terkena denda. Dengan demikian, para pelaku UMKM bisa menghemat anggaran. Adapun advokasi bersifat pendampingan.
"Jika ada UMKM yang mendapatkan surat tagihan pajak dan butuh bantuan, maka bisa didampingi tim Tax Center Hipmi Solo untuk mengurusnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo. Pendampingan seperti ini nanti berdasarkan data tentunya,” ucapnya.
Pilihan Editor: Pejabat Kementan Terseret Kasus Syahrul Yasin Limpo, Arief Prasetyo Adi: Yang Tidak Punya Integritas Saya Selesaikan