- RUU ASN Disahkan, PPPK Bakal Terima Uang Pensiun
Pemerintah dan Komisi II DPR RI secara resmi menyepakati revisi Rancangan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) pada Selasa, 3 Oktober 2023. Salah satu poin yang diputuskan adalah persamaan hak dan kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Bab VI hak dan kewajiban, tidak ada perbedaan hak PNS dengan PPPK. ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan material dan/atau non-material,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN, Syamsurizal dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU ASN Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, dikutip dari kanal YouTube DPR RI, Selasa, 26 September 2023.
Komponen penghargaan dan pengakuan tersebut terdiri dari penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, penghargaan yang bersifat motivasi, serta pengembangan diri dan bantuan hukum.
Kemudian, Syamsurizal menjelaskan dalam Bab VIII RUU ASN tentang manajemen ASN, akan dilakukan penggabungan antara manajemen PNS dan manajemen PPPK menjadi manajemen ASN, sehingga tidak ada pembeda. “PNS dan PPPK sama-sama memiliki kesempatan pengembangan talenta, karier, dan jaminan pensiun,” ujar Syamsurizal.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengatakan dalam RUU ASN, nantinya kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan. PPPK akan diberi jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Jokowi Ungkap Faktor Penyebab Harga Beras Naik di Tanah Air…