TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berkomentar soal program bagi-bagi rice cooker gratis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, program itu bukan program yang akan menyelesaikan persoalan dan justru berpotensi boros anggaran.
"Program tidak masuk akal," ujar Bhima kepada Tempo, Sabtu, 7 Oktober 2023. "Sasarannya rumah tangga miskin dan rentan miskin. Pertanyaannya, apa yang akan dimasak? Beras saja sekarang harga mahal."
Bhima juga mengatakan bagi-bagi rice cooker gratis bukan solusi yang pas untuk menyerap kelebihan pasokan listrik, terutama di Jawa dan Bali. Sebab untuk mengatasi hal tersebut, langkah yang efektif mestinya adalah pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.
Kalaupun tujuannya untuk mengurangi konsumsi LPG, kata Bhima, pembagian rice cooker gratis juga tidak tepat karena akan memberi beban baru kepada masyarakat menengah ke bawah. Sebab, otomatis penerima bantuan ini bakal menambah konsumsi listriknya.
Ihwal konsumsi LPG ini, menurut Bhima, yang lebih mendesak dilakukan adalah kontrol terhadap masyarakat golongan mampu yang masih menggunakan LPG subsidi 3 kg. Karena itulah penyebab subsidi dari pemerintah menjadi tidak tepat sasaran.
"Jadi, program bagi-bagi rice cooker ini memang kebijakan yang konyol," kata Bhima.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian telah merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Masak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Beleid itu diundangkan pada Senin, 2 Oktober 2023.
Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menuturkan, program tersebut dilakukan untuk mendorong pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor. Hal ini menyusul langkah yang sudah dilakukan di sektor industri atau transportasi, yang di antaranya dilakukan melalui penggunaan mobil listrik.
"Di rumah tangga juga kami dorong salah satunya dengan pemanfaatan, yang misalnya sekarang dengan bahan bakar lain, digeser ke listrik. Itu kami lakukan tahun ini," ujar Dadan ketika ditemui di Kompleks Kementerian ESDM pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Adapun alat masak listrik (AML) yang dimaksud dalam peraturan ini, yakni AML yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Kemudian dalam pasal 3, dijelaskan bahwa penerima yang berhak mendapat bantuan ini, yakni rumah tangga yang merupakan pelanggan PT PLN (Persero) atau PLN Batam yang tidak memiliki AML. Meski demikian, hanya rumah tangga pengguna listrik golongan 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA. Nantinya, calon penerima itu akan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
"Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima AML," demikian bunyi pasal 12.
Pilihan Editor: Kunjungi Pulau Rempang, Bahlil Lahadalia Didemo Warga yang Menolak Pergeseran