TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberi bantuan penanak nasi atau rice cooker secara gratis kepada masyarakat. Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Masak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga, penerima bantuan alat masak listrik (AML) ini wajib melakukan tiga hal.
Ketiga kewajiban tersebut, yakni memelihara dan merawat alat masak listrik; tidak memperjualbelikan dan atau memindahtangankan kepada pihak lain, dan melakukan pola pemakaian sesuai dengan rekomendasi yang berikan.
Adapun masyarakat penerima bantuan ini merupakan pelanggan PT PLN (Persero) atau PLN Batam yang tidak memiliki alat masak listrik (AML). Meski demikian, hanya rumah tangga pengguna listrik golongan 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA. Nantinya, calon penerima itu akan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
"Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima AML," demikian bunyi pasal 12.
Adapun sebagaimana disampaikan dalam pasal 10 ayat 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tersebut, AML yang akan dibagikan, yakni AML yang memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter hingga 2,2 liter. Rice cooker tersebut dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan", yang tidak mudah luntur dan tidak mudah lepas.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menuturkan, pembagian rice cooker gratis dilakukan untuk meningkatkan penggunaan energi bersih di sektor rumah tangga. Hal ini menyusul penggunaan energi bersih yang sudah diterapkan di sektor industri maupun sektor transportasi.
"Dan itu kami lakukan tahun ini," ujar Dadan ketika ditemui di Kompleks Kementerian ESDM pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Kunjungi Pulau Rempang, Bahlil Lahadalia Didemo Warga yang Menolak Pergeseran