TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberi bantuan rice cooker kepada masyarakat. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Masak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Dalam beleid itu, alat memasak listrik (AML) yang dimaksud adalah alat yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menuturkan, pembagian rice cooker gratis dilakukan untuk meningkatkan penggunaan energi bersih di sektor rumah tangga. Hal ini menyusul penggunaan energi bersih yang sudah diterapkan di sektor industri maupun sektor transportasi.
"Kami lakukan tahun ini," ujar Dadan ketika ditemui di Kompleks Kementerian ESDM pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Adapun berdassarkan pasal 10 ayat 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023, AML yang akan dibagikan, yakni AML yang memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter hingga 2,2 liter. AML tersebut dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan", yang tidak mudah luntur dan tidak mudah lepas.
AML yang dibagikan pada program ini diutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri. AML juga harus berlabel SNI dan memiliki label hemat energi.
Sementara pada pasal 3, dijelaskan bahwa penerima yang berhak mendapat bantuan ini, yakni rumah tangga yang merupakan pelanggan PT PLN (Persero) atau PLN Batam yang tidak memiliki AML. Meski demikian, hanya rumah tangga pengguna listrik golongan 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
Nantinya, calon penerima itu akan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
"Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima AML," demikian bunyi pasal 12.
Pilihan Editor: Kementerian ESDM Bakal Bagikan Rice Cooker Gratis, Listriknya Disubsidi?