TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) buka suara soal penerapan pajak karbon. Pemerintah telah meresmikan bursa karbon (IDXCarbon) lebih dulu pada pekan lalu.
Plt Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan tak menjawab secara gamblang kapan pemerintah akan menerapkan pajak karbon. Tapi dia menjelaskan aturannya tengah digodok oleh pemerintah.
"Merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), akan ada tiga peraturan untuk mengatur penerapan pajak karbon," kata Ferry pada Tempo lewat pesan tertulis, Kamis, 5 Oktober 2023.
Ketiga beleid itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang peta jalan pajak karbon, Peraturan Menteri Keuangan atau PMK tentang tarif dan pengenaan pajak karbon, serta PMK tentang tata cara pelaporan usaha, penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, dan mekanisme pengenaan pajak karbon, serta pengurangan pajak karbon.
"Terkait PP tentang peta jalan pajak karbon, pemerintah telah melakukan kajian," ujar Ferry. "PP dimaksud perlu mendapatkan persetujuan DPR."
Sedangkan PMK tentang tarif dan pengenaan pajak karbon, lanjut dia, harus disusun dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon dan pasar karbon. Aturan ini juga perlu dikonsultasikan dengan DPR.
Adapun aturan terakhir mengenai tata cara pelaporan usaha, penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, dan mekanisme pengenaan pajak karbon, serta pengurangan pajak karbon juga masih dalam proses.
"Draft rancangan PMK dimaksud masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan substansi antar Kementerian dan Lembaga," tutur Ferry.
Selanjutnya: Ekonom dari Center of Economic and Law Studies atau Celios....