Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan tanggapan Pemerintah atas perubahan UU ASN dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan tanggapan Pemerintah atas perubahan UU ASN dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 3 Oktober 2023. Pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas pun turut hadir. 

“Terima kasih kepada DPR dan seluruh pihak yang sudah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya. 

Sebelumnya, Anas menyampaikan dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 September 2023, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi, pemerintah telah mengusung tujuh transformasi pada UU ASN. 

“Ada tujuh isu yang akan kita transformasi. Pertama, sistem rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi. Lalu keempat, penuntasan tenaga honorer, reformasi penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN. Keenam, digitalisasi manajemen ASN, dan ketujuh, penguatan budaya kerja citra ASN,” ucap Anas. 

Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Terkait penataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN, Anas mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan sejumlah rencana. “Kami sudah menyiapkan beberapa skenario, sehingga insya Allah akan ada titik temunya,” ujarnya. 

Berdasarkan salinan draft RUU ASN versi rapat panitia kerja (Panja), Senin, 25 September 2023, penuntasan masalah tenaga honorer diatur dalam Pasal 67. Dalam pasal tersebut, pegawai non-ASN atau disebut dengan istilah lain wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. 

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” begitu bunyi Pasal 67. 

Mengenai penataan yang dimaksud dalam pasal itu adalah termasuk verifikasi dan validasi oleh kementerian atau lembaga yang berwenang. 

Sementara itu, pada Pasal 66 disebutkan bahwa pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Demikian pula bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang juga tidak diperbolehkan melaksanakan pengangkatan pegawai non-ASN. 

Selanjutnya: Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pantau Hoaks dan Netralitas ASN, Kominfo Ingatkan Ada Sanksi Teguran hingga Pidana

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Pantau Hoaks dan Netralitas ASN, Kominfo Ingatkan Ada Sanksi Teguran hingga Pidana

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan pihaknya ikut memantau netralitas ASN.


Bamus Betawi 1982 Sebut Pidato Heru Tak Sudutkan IKN

3 hari lalu

Bamus Betawi 1982 Sebut Pidato Heru Tak Sudutkan IKN

Pesan Oding kepada Heru agar tetap fokus pada penyelesaian pekerjaan prioritas yang telah ditugaskan oleh Presiden Jokow


Peluang ASN Meniti Karir di Pemerintahan

3 hari lalu

Peluang ASN Meniti Karir di Pemerintahan

Lisman Manurung, Ph.D memuji langkah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang memberikan peluang karir kepada anak buahnya di pemerintahan.


Menteri Amran: ASN Harus Olahraga Untuk Percepat Tanam dan Produksi

4 hari lalu

Menteri Amran: ASN Harus Olahraga Untuk Percepat Tanam dan Produksi

Jalan Sehat Kementan, Menteri Amran Ingatkan ASN Harus Olahraga Untuk Percepat Tanam dan Produksi.


52 Tahun Korpri, Terbentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia dan 5 Janji yang Harus Ditaati

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023. Rakernas Korpri ini bertepatan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN menjadi undang-undang (UU) di rapat paripurna DPR yang digelar hari ini. Adapun Rakernas Korpri ini mengambil tema
52 Tahun Korpri, Terbentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia dan 5 Janji yang Harus Ditaati

Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia berusia 52 tahun. Berikut isi 5 janji yang harus dipatuhi anggota Korpri di seluruh Indonesia.


Ganjar Pranowo Sebut Pemerintahan Berjalan Koruptif

5 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam acara dialog pers, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. Pada dialognya Ganjar ingin mengedukasi masyarakat untuk memilah berita dari media yang sumbernya dapat dipercaya serta tidak mudah percaya pada berita dari media sosial karena tidak memiliki aturan yang jelas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo Sebut Pemerintahan Berjalan Koruptif

Ganjar mengatakan pernah mendapatkan cerita tentang seseorang yang tidak bisa menjadi ASN karena tidak memiliki akses pejabat di institusi itu.


Terkini: Konsep Kota Metaverse yang Akan Dibangun Prabowo, Gaji PNS dengan Skema Single Salary Mencapai Rp 11 Juta

5 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menjawab pertanyaan panelis saat menghadiri Dialog Publik di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Jawa Timur, Jumat 24 November 2023. Dialog publik tersebut bertujuan untuk menguji pengetahuan, wawasan serta gagasan calon presiden dan calon wakil presiden sehingga pada Pemilu 2024 masyarakat menjadi warga yang cerdas dalam memilih pemimpin. ANTARA FOTO/Moch Asim
Terkini: Konsep Kota Metaverse yang Akan Dibangun Prabowo, Gaji PNS dengan Skema Single Salary Mencapai Rp 11 Juta

Terkini: Bagaimana konsep kota Metaverse yang akan dibangun Prabowo jika jadi presiden? Gaji PNS skema single salary mencapai Rp 11 juta.


Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Mencapai Rp 11 Juta

5 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor TEMPO di Palmerah, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Mencapai Rp 11 Juta

Berikut kisaran gaji PNS (pegawai negeri sipil) dengan skema single salary. Nilainya mencapai lebih dari Rp 11 juta per bulan.


Kasus Penipuan Rekrutmen ASN Tangsel Hendra Wijaya, Polisi Bidik Jaringannya di Serang dan Tramtib Cipondoh

6 hari lalu

Korban penipuan masuk kerja Alvin saat bertemu dengan Kadisdukcapil Kota Tangerang Selatan diruangannya. (Istimewa TEMPO)
Kasus Penipuan Rekrutmen ASN Tangsel Hendra Wijaya, Polisi Bidik Jaringannya di Serang dan Tramtib Cipondoh

Setelah kasus penggelapan dan penipuan rekrutmen pegawai di Pemkot Tangsel ini ramai diberitakan,


PKS dan Anies Baswedan Tolak Proyek IKN Bikin Investor Ragu? Bos Apindo: Musti Diyakinkan

6 hari lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PKS dan Anies Baswedan Tolak Proyek IKN Bikin Investor Ragu? Bos Apindo: Musti Diyakinkan

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menjelaskan kemungkinan investor ragu berinvestasi untuk pembangunan IKN di Kalimantan Timur setelah salah satu partai dan pasangan Capres ingin mempertahankan ibu kota di DKI Jakarta.