Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer
Meskipun begitu, Anas menuturkan bahwa UU ASN menjadi instrumen hukum yang mengatur penataan tenaga non-ASN yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas tersebar di instansi pemerintah daerah.
“Menjadi payung hukum untuk melaksanakan prinsip utama penataan tenaga honorer, yaitu tidak boleh ada PHK (pemutusan hubungan kerja) massal, yang telah digariskan Presiden sejak awal,” katanya, Selasa, 3 Oktober 2023.
Dia menegaskan, dengan disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang maka nasib lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN atau honorer yang secara normatif tidak lagi bekerja pada November 2023, dipastikan aman dan masih bisa tetap bekerja. “Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa tetap bekerja,” ucap Anas.
Lebih lanjut, kata Anas, akan ada perluasan skema dan mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi honorer, sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan. “Nanti diditelkan di Peraturan Pemerintah (PP),” ujar mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.
Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang tercantum di PP itu ialah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima honorer. Dia menilai, kontribusi pegawai non-ASN dalam pemerintah sangat signifikan. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda (pemerintah daerah), dan berbagai stakeholder lain untuk para pegawai non-ASN”, tuturnya.
Kendati demikian, menurut dia, pemerintah juga merancang agar penataan tenaga honorer tersebut tidak menjadi tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Hari Ini TikTok Shop Bakal Resmi Ditutup, Ini 9 Barang yang Paling Laris Dijual