Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Larang TikTok Shop Jualan, Begini Aturan Resminya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
TikTok Shop. tiktok.com
TikTok Shop. tiktok.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah baru saja menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 25 September 2023 terkait dengan polemik TikTok Shop.

Aturan ini merupakan respons dari banyaknya aduan masyarakat yang menginginkan pelarangan TikTok atau lebih tepatnya TikTok Shop untuk berjualan.

Selain dorongan dari masyarakat, sebelumnya TikTok Shop juga beberapa kali menimbulkan masalah.

Salah satunya terjadi pada pertengahan tahun ini, yaitu penjualan Minyakita melalui platform TikTok Shop. Jelas-jelas pemerintah melarang produk tersebut untuk dijual secara daring. Harga jualnya pun melampaui harga eceran tertingginya senilai Rp14.400 per liter, sedangkan kisaran harga di TikTok Shop mulai dari Rp15.500 sampai dengan Rp18.000. Selain itu, ada juga yang memberikan diskon tidak masuk akal sebesar 99 persen.

Kekhawatiran lainnya adalah adanya Project S TikTok Shop yang diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Dalam penjelasannya, ia menerangkan bahwa melalui agenda tersebut TikTok mengetahui perilaku konsumen di Indonesia. Hal yang lebih mengkhawatirkan baginya adalah penggiringan konsumen untuk membeli produk Cina daripada produk dalam negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada dasarnya, banyak media sosial lain yang juga menjadi platform jual beli daring. Platform tersebut biasa disebut sebagai social-commerce. Instagram dengan fitur Instagram Shopping salah satu contohnya. Namun, hal yang membedakan TikTok Shop sampai-sampai menjadi perhatian publik adalah terfasilitasinya transaksi pembayaran dalam aplikasi. 

Social-commerce secara jelas diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengubah Permendag Nomor 50 Tahun 2020 karena kekurangannya. Dalam aturan ini social-commerce didefinisikan melalui pasal 1 angka 17 sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa. Selain itu, social-commerce juga diakui sebagai model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik dalam maupun luar negeri, melalui pasal 2 ayat (3).

Hal yang menjadi dasar pelarangan TikTok Shop tercantum dalam pasal 21 ayat (2) mengenai pelarangan lokapasar (marketplace) dan social-commerce untuk bertindak sebagai produsen dan ayat (3) mengenai larangan social-commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Hal tersebut jelas menjadikan TikTok sebagai social-commerce terlarang apabila masih menyediakan fasilitas pembayaran di dalam aplikasinya.

M. ROBY SEPTIYAN | RIANI SANUSI PUTRI | AMY HEPPY
Pilihan editor: 18 Daftar Negara yang Larang TikTok

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rahasia Sukses di Usia Muda Prilly Latuconsina: Rajin Doa Seribu Dinar

1 hari lalu

Prilly Latuconsina/Foto: Instagram/Prilly Latuconsina
Rahasia Sukses di Usia Muda Prilly Latuconsina: Rajin Doa Seribu Dinar

Melalui unggahan TikTok perempuan dengan akun @secuilcinta21, Prilly Latuconsina membagikan rahasia kesuksesannya di usia muda


Presiden Xi Jinping Ingin Kebijakan Luar Negeri Cina Makin Kuat

2 hari lalu

Presiden Cina Xi Jinping menghadiri sesi pleno KTT BRICS 2023 di Sandton Convention Center di Johannesburg, Afrika Selatan pada 23 Agustus 2023. GIANLUIGI GUERCIA/Pool via REUTERS
Presiden Xi Jinping Ingin Kebijakan Luar Negeri Cina Makin Kuat

Presiden Cina Xi Jinping menyerukan supremasi hukum yang lebih kuat terkait urusan luar negeri.


TikTok Luncurkan 3 Fitur Baru untuk Dukung Keamanan Pemilu 2024

2 hari lalu

TikTok adalah salah satu platform media sosial yang populer di seluruh dunia yang dilengkapi dengan berbagai fitur menarik di dalamnya. Foto: Canva
TikTok Luncurkan 3 Fitur Baru untuk Dukung Keamanan Pemilu 2024

TikTok memperkenalkan sejumlah fitur keamanan untuk mendukung Pemilu 2024 bekerja sama dengan Bawaslu, KPU, dan Mafindo. Apa itu?


Larang Iklan Politik Berbayar, TikTok Klaim Tak Halangi Kreator Buat Konten Edukasi

3 hari lalu

Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa 26 September 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Larang Iklan Politik Berbayar, TikTok Klaim Tak Halangi Kreator Buat Konten Edukasi

Meski melarang iklan politik berbayar, TikTok mengklaim tidak menghalangi kreator maupun akun-akun peserta Pemilu untuk membuat konten edukasi politik.


Terkini: Teten Temui Tokopedia terkait Merger TikTok dan GoTo, Garuda Indonesia Kembali Gelar Travel Fair

3 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat berbincang dengan salah satu pedagang di Blok A Pasar Tanah Abang pada Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Ami Heppy
Terkini: Teten Temui Tokopedia terkait Merger TikTok dan GoTo, Garuda Indonesia Kembali Gelar Travel Fair

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku telah bertemu Tokopedia. Pertemuan berkaitan kabar bergabungnya TikTok dengan GoTo Gojek Tokopedia.


TikTok Larang Parpol dan Tokoh Politik Cari Donasi di Fitur Live

3 hari lalu

Beberapa cara untuk top up koin TikTok, yaitu melalui website resmi dan aplikasi TikTok. Berikut ini informasi tata cara dan harganya. Foto: Canva
TikTok Larang Parpol dan Tokoh Politik Cari Donasi di Fitur Live

TikTok akan mematikan secara otomatis fitur menerima gift atau hadiah akun politisi, partai politik.


Soal Merger TikTok dan GoTo, Teten Temui Tokopedia: Jangan Sampai Ada Lagi Praktik Predatory Pricing

3 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Teten Masduki memberi sambutan pada pameran Panggung Karya Nusantara di Sarinah, Jakarta, Jumat 24 November 2023. Panggung Karya Nusantara tahun 2023 akan mengangkat tema besar
Soal Merger TikTok dan GoTo, Teten Temui Tokopedia: Jangan Sampai Ada Lagi Praktik Predatory Pricing

Menteri Teten mengaku telah bertemu Tokopedia. Pertemuan tersebut berkaitan dengan kabar bergabungnya TikTok dengan PT GoTo Gojek Tokopedia.


TikTok Indonesia Pastikan Tak Beri Ruang untuk Iklan Politik di Platformnya

3 hari lalu

TikTok adalah salah satu platform media sosial yang populer di seluruh dunia yang dilengkapi dengan berbagai fitur menarik di dalamnya. Foto: Canva
TikTok Indonesia Pastikan Tak Beri Ruang untuk Iklan Politik di Platformnya

Kebijakan berlaku secara global dan merupakan komitmen TikTok untuk memastikan platformnya menjadi ruang yang nyaman.


Kabar Tiktok Gandeng Tokopedia, Bahlil: Selama B to B, Kita Tak Boleh Intervensi

3 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Kabar Tiktok Gandeng Tokopedia, Bahlil: Selama B to B, Kita Tak Boleh Intervensi

Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mempersilakan layanan hosting video asal Cina TikTok berkolaborasi secara bisnis dengan investor lokal.


Kementerian Perdagangan Buka Suara Soal TikTok Gabung GoTo: Boleh tapi...

4 hari lalu

Menteri Perdangan Zulkiflui Hasan (Zulhas) bertransaksi dengan pedagang saat melakukan peninjauan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 28 September 2023. Dalam kunjungannya tersebut Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang dan berdialog seputar sepinya pembeli di pasar tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce, salah satunya TikTok Shop. TEMPO/ Febri Angga Palgguna
Kementerian Perdagangan Buka Suara Soal TikTok Gabung GoTo: Boleh tapi...

Kementerian Perdagangan buka suara soal kabar merger TikTok dengan PT GoTo Gojek Tokopedia.