Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Larang TikTok Shop Jualan, Begini Aturan Resminya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
TikTok Shop. tiktok.com
TikTok Shop. tiktok.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah baru saja menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 25 September 2023 terkait dengan polemik TikTok Shop.

Aturan ini merupakan respons dari banyaknya aduan masyarakat yang menginginkan pelarangan TikTok atau lebih tepatnya TikTok Shop untuk berjualan.

Selain dorongan dari masyarakat, sebelumnya TikTok Shop juga beberapa kali menimbulkan masalah.

Salah satunya terjadi pada pertengahan tahun ini, yaitu penjualan Minyakita melalui platform TikTok Shop. Jelas-jelas pemerintah melarang produk tersebut untuk dijual secara daring. Harga jualnya pun melampaui harga eceran tertingginya senilai Rp14.400 per liter, sedangkan kisaran harga di TikTok Shop mulai dari Rp15.500 sampai dengan Rp18.000. Selain itu, ada juga yang memberikan diskon tidak masuk akal sebesar 99 persen.

Kekhawatiran lainnya adalah adanya Project S TikTok Shop yang diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Dalam penjelasannya, ia menerangkan bahwa melalui agenda tersebut TikTok mengetahui perilaku konsumen di Indonesia. Hal yang lebih mengkhawatirkan baginya adalah penggiringan konsumen untuk membeli produk Cina daripada produk dalam negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada dasarnya, banyak media sosial lain yang juga menjadi platform jual beli daring. Platform tersebut biasa disebut sebagai social-commerce. Instagram dengan fitur Instagram Shopping salah satu contohnya. Namun, hal yang membedakan TikTok Shop sampai-sampai menjadi perhatian publik adalah terfasilitasinya transaksi pembayaran dalam aplikasi. 

Social-commerce secara jelas diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengubah Permendag Nomor 50 Tahun 2020 karena kekurangannya. Dalam aturan ini social-commerce didefinisikan melalui pasal 1 angka 17 sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa. Selain itu, social-commerce juga diakui sebagai model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik dalam maupun luar negeri, melalui pasal 2 ayat (3).

Hal yang menjadi dasar pelarangan TikTok Shop tercantum dalam pasal 21 ayat (2) mengenai pelarangan lokapasar (marketplace) dan social-commerce untuk bertindak sebagai produsen dan ayat (3) mengenai larangan social-commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Hal tersebut jelas menjadikan TikTok sebagai social-commerce terlarang apabila masih menyediakan fasilitas pembayaran di dalam aplikasinya.

M. ROBY SEPTIYAN | RIANI SANUSI PUTRI | AMY HEPPY
Pilihan editor: 18 Daftar Negara yang Larang TikTok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Ditangguhkan dengan Mudah

1 hari lalu

Beberapa cara untuk top up koin TikTok, yaitu melalui website resmi dan aplikasi TikTok. Berikut ini informasi tata cara dan harganya. Foto: Canva
Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Ditangguhkan dengan Mudah

Aplikasi TikTok bisa dibanned karena beberapa alasan, seperti kesalahan konten. Berikut ini cara mengembalikan akun TikTok yang ditangguhkan.


Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

2 hari lalu

Dua orang anak suku bajo membaca buku sambil menunggu perahu tumpangan untuk mengantarnya ke sekolah di Pulau Papan, Desa Kadoa, Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, (13/5). Anak suku Bajo hanya bersekolah hingga tingkatan SD karena tingkatan SMP harus menyeberang ke pulau lain dengan jarak yang lebih jauh. TEMPO/Fahmi Ali
Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.


Survei: 58 Persen Responden Percaya Beijing Gunakan TikTok untuk Pengaruhi Opini Warga Amerika Serikat

2 hari lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
Survei: 58 Persen Responden Percaya Beijing Gunakan TikTok untuk Pengaruhi Opini Warga Amerika Serikat

Jajak pendapat yang dilakukan Reuters/Ipsos mengungkap 58 persen responden percaya Beijing menggunakan TikTok untuk mempengaruhi opini warga Amerika.


Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

2 hari lalu

Logo TikTok (tiktok.com)
Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.


Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

3 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.


Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

5 hari lalu

Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

ByteDance selaku perusahaan pemilik TikTok memilih untuk menutup aplikasinya di Amerika yang merugi.


3 Polemik TikTok di Amerika Serikat

6 hari lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
3 Polemik TikTok di Amerika Serikat

DPR Amerika Serikat mengesahkan rancangan undang-undang yang akan melarang penggunaan TikTok


Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

6 hari lalu

Om Fahad TikToker asal Irak. Foto: Om Fahad/gambar Facebook
Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

Seorang pria bersenjata yang mengendarai sepeda motor menembak mati seorang influencer media sosial perempuan terkenal Irak


ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

6 hari lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

TikTok berharap memenangkan gugatan hukum untuk memblokir undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

7 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.