TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial TikTok disebut-sebut tengah diawasi operasionalnya oleh banyak negara. Beberapa negara di Amerika Utara, Eropa dan Asia telah menerapkan pembatasan pada aplikasi asal Cina itu. Bahkan, sejumlah negara diketahui sudah melarang penggunaan TikTok.
Dilansir Gadgets Now, salah satu alasan pengawasan global itu karena pemerintah di seluruh dunia khawatir media sosial milik ByteDance yang merupakan perusahaan asal Beijing ini menggunakan TikTok untuk propaganda.
Mereka khawatir TikTok dijadikan sebagai alat untuk mengumpulkan informasi pengguna dan menyebarkan narasi pro Cina, serta berita palsu.
Teranyar, TikTok juga menuai polemik di Indonesia. Pasalnya, fitur TikTok Shop dianggap menjadi penyebab utama lesunya aktivitas jual-beli di pasar.
Pemerintah Indonesia pun pada akhirnya memutuskan untuk melarang TikTok berfungsi sebagai social commerce. Dengan begitu, TikTok hanya boleh digunakan untuk mempromosikan produk.
Lalu, apa saja negara yang melarang penggunaan TikTok? Berikut adalah daftar negara yang larang TikTok. Simak daftarnya di bawah ini.
1. Afghanistan
Afghanistan telah melarang TikTok Taliban pada April 2022. Kepemimpinan Taliban di menganggap TikTok sebagai “penyesatan” terhadap kaum muda dengan mengatakan bahwa konten platform tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam.
2. Australia
Pada tanggal 4 April 2023 Australia melarang aplikasi TikTok ter-install di semua perangkat milik pemerintah Federal karena alasan keamanan. Pemerintah Australia khawatir aplikasi asal Tiongkok ini bisa mengambil data pengguna untuk kepentingan politik.
Selanjutnya: 3. Belgia...