Hak Pengelolaan Tanah (HPL) dan Sertifikat Tanah
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto juga pernah berjanji akan memberikan hak pengelolaan tanah (HPL) kepada warga yang direlokasi. Hal ini mengindikasikan bahwa warga akan memiliki hak untuk mengelola tanah tersebut, yang dapat berpotensi meningkatkan kesejahteraan mereka di masa depan.
Hadi Tjahjanto juga sempat memberikan informasi bahwa tempat relokasi untuk masyarakat Pulau Rempang telah dipersiapkan di Dapur 3, Pulau Galang, dengan luas mencapai 500 hektare. Selain janji-janji tersebut, Hadi mengungkap bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Wali Kota Batam Muhammad Rudi untuk proses pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat Pulau Rempang yang akan direlokasi.
Proses inventarisasi dan identifikasi sudah dilakukan, dan 16 titik subjek telah ditentukan. Pemerintah berencana untuk langsung menyerahkan sertifikat tanah kepada pemiliknya, sambil melanjutkan pembangunan di kawasan relokasi dan memastikan pemiliknya terus diawasi.
RIZKI DEWI AYU | YOGI EKA SAHPUTRA | M RAFI AZHARI | RIRI RAHAYU | TIM TEMPO
Pilihan editor: Bukan Cuma Pabrik Kaca, Bahlil Sebut Ada 10 Proyek yang Bakal Dibangun di Rempang