Mendapatkan Sertifikat Hak Milik
Saat berkunjung ke Pulau Rempang, Airlangga Hartanto menegaskan bahwa masyarakat yang di relokasi ke Tanjung Banun akan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM). Sertifikat tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang direlokasi, tapi juga untuk warga asli yang tinggal di Tanjung Banun saat ini.
"Arahan Presiden yang pertama tentu untuk kepentingan rakyat dan adil bagi rakyat. Dan kedua agar masyarakat di sini nanti juga memperoleh sertifikat hak milik, terutama di daerah sini yang saat ini tinggal di sini juga nanti akan diberikan haknya," kata Airlangga, Jumat, 29 September 2023.
Pemerintah Siapkan Peraturan Presiden (Perpres)
Agar memperkuat jaminan yang dijanjikan pemerintah, Menko Airlangga menuturkan bahwa melalui beberapa rapat yang telah dilakukan, pemerintah berencana akan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres). Dengan adanya Perpres, maka janji-janji pemerintah ke warga Rempang semakin lebih kuat.
“Saya mendengar bahwa seluruh masyarakat bertanya kepastian. Dan saya jamin, kami sudah rapat dan sudah melapor ke Presiden. Kami akan siapkan Perpres, disiapkan Peraturan Presiden, sehingga ini akan aman dan berkelanjutan,” jelasnya.
Rumah Seharga Rp 120 Juta dan Tanah 500 Meter Persegi