2. Resmi Dilarang Jualan, TikTok Indonesia: Kami Hormati Peraturan dan Tempuh Jalur Konstruktif
TikTok Indonesia buka suara soal terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Dengan adanya aturan tersebut, TikTok Shop sebagai social commerce resmi dilarang berjualan.
"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," ujar perwakilan TikTok Indonesia saat dihubungi Tempo pada Rabu malam, 27 September 2023.
TikTok Indonesia pun menyatakan sangat menyayangkan terkait pengumuman tersebut. Pasalnya, perusahaan menilai keputusan itu akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.
Simak berita tentang TikTok hanya di Tempo.co
3. Trigana Air Layani Kembali Rute Penerbangan Jayapura-Oksibil
Kepala Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) Oksibil Agus Hadi menyatakan Trigana Air kembali melayani penerbangan Jayapura-Oksibil pulang pergi.
Saat dihubungi dari Jayapura, Papua, Kepala UPBU Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan itu mengaku dengan terbangnya pesawat Trigana maka penerbangan terjadwal ke Oksibil kembali normal.