TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan ada sejumlah alasan penolakan warga Pulau Rempang untuk direlokasi demi proyek Rempang Eco City. Salah satunya karena merasa tidak ada jaminan sumber mata pencaharian yang sama. Di sisi lain, mereka sudah turun temurun hidup di Pulau Rempang.
"Pemerintah juga belum sosialisasi masif dan memberi informasi menyeluruh soal apa yang direncanakan. Kemudian apa yang akan terjadi kemudian, " kata Widijantoro dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Rabu, 27 September 2023.
Tak cuma itu, kata Widijantoro, warga belum mendapat kepastian. Kompensasi-kompensasi yang ditawarkan pemerintah masih dirasa sebatas janji belaka.
Adapun pemerintah menjanjikan kompensasi berupa lahan 500 meter persegi, rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta, serta uang saku Rp 1,2 jut per orang dan uang sewa rumah Rp 1,2 juta per bulan selama masa tunggu pembangunan hunian baru.
Di sisi lain, Ombudsman memang belum menemukan adanya dasar hukum soal anggaran kompensasi maupun anggaran untuk program-program yang dijanjikan kepada warga terdampak.
"Dari keterangan BP Batam, soal kompensasi, uang tunggu, tidak serta merta uangnya ada. Harus ada dasar hukumnya juga," kata Widijantoro. "Apakah nanti akan keluar Perpres untuk hal ini, kami tidak tahu."
Adapun BP Batam, kemarin mengklaim sudah ada 291 keluarga yang mendaftar untuk relokasi. "Semoga ini berjalan lancar dan maksimal," kata Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Selasa, 26 September 2023, dikutip dari Antara.
Menurut Rudi, warga yang sudah mendaftar merupakan warga dari 16 kampung tua di Pulau Rempang yang totalnya ada 2.700 kepala keluarga (KK). Selain ada 291 warga yang mendaftar, Rudi mengatakan ada 427 KK yang konsultasi ihwal rencana relokasi tersebut.
Selain itu, dari 291 warga yang mendaftar, pada Senin, 25 September suda ada sebanyak tiga kepala keluarga sudah pindah ke hunian sementara yang disediakan BP Batam.
Kepada tiga kepala keluarga tersebut, BP Batam juga menyerahkan uang sewa senilai Rp 1,2 juta serta uang biaya hidup sebesar Rp 1,2 juta per jiwa yang langsung dibayarkan untuk kebutuhan selama tiga bulan. Bantuan BP Batam tersebut akan terus diberikan hingga hunian baru selesai.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Terkini: Instruksi Jokowi Impor 1 Juta Ton Beras dari Cina, Rincian Hasil Revisi Permendag Nomor 50