TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban menyatakan pihaknya telah melakukan penguasaan tiga aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan.
Satgas BLBI, kata Rionald, telah memasang plang atas aset properti eks BPPN / eks BLBI dan menyita barang jaminan debitur di wilayah Kota Jakarta Selatan dengan total perkiraan nilai sebesar Rp 111,2 miliar.
Adapun rincian aset yang disita Satgas BLBI itu di antaranya terdiri atas properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Sultan Iskandar Muda (d/h Jalan Arteri Pondok Pinang, Pejompongan) Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Aset itu berupa tanah sesuai SHGB No. 298/Kebayoran Lama a.n. PT Bank Umum Nasional seluas 283 meter persegi.
"Yang berasal dari eks Kreditur Bank Umum Nasional dengan perkiraan nilai Rp 8,26 miliar," ujar Rionald dalam keterangan resminya, Senin, 25 September 2023.
Berikutnya, aset lain yang disita adalah properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Cilandak KKO No. 52, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Aset itu berupa tanah sesuai SHM No. 358, 1406, 1407, dan 1411 a.n. Loka Prawira dengan luas keseluruhan 2.702 meter persegi yang berasal dari eks Debitur Loka Prawira, eks Kreditur Unibank (BBKU) dengan perkiraan nilai Rp 48,7 miliar.
Lalu Satgas BLBI juga menyita barang jaminan kepada debitur atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance eks Bank Putra Surya Perkasa berupa sebidang tanah seluas 2.465 meter persegi yang terletak di Jalan RS. Fatmawati No. 37 RT0010/01, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Aset sesuai SHGB No. 9/Pondok Labu a.n. PT Primaswadana Perkasa ditaksir bernilai Rp 54,24 miliar.
“Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sebesar Rp 1,56 triliun, belum termasuk Biad PPN 10 persen,” kata Rionald.
Selanjutnya, aset properti eks BPPN/eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
Sementara itu, kata Rionald, atas aset debitur PT Primaswadana Perkasa Finance yang telah dilakukan penyitaan, akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN. "Yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya."
Lebih jauh, Rionald memastikan Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya. Beragam langkah yang dilakukan meliputi pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiiki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.
Pilihan Editor: Satgas BLBI Sita Aset Obligor Atang Latief dan Lidia Muchtar: Gedung Tamara Center dan Saham