TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, terdapat pemberitaan soal pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang digunakan sebagai alat pembayaran judi online. Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan BI sudah mengambil beberapa langkah.
“Pada dasarnya judi kan memang dilarang. Jadi penggunaan QRIS atau alat pembayaran apapun tidak boleh digunakan,” kata Erwin kepada Tempo, Selasa, 26 September 2023.
Sehubungan dengan maraknya pemberitaan QRIS digunakan sebagai sarana pembayaran judi online, kata Erwin, BI telah menegaskan kewajiban tiap Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk menjaga prinsip integritas sistem dan layanan pembayaran.
“Dalam kaitan ini, penggunaan QRIS untuk kegiatan perjudian, baik online maupun offline, tidak sejalan dengan prinsip tersebut dan oleh karenanya wajib dihentikan oleh tiap PJP yang terlibat,” ujar Erwin.
Menurut Erwin, semua PJP wajib menerapkan prinsip Know Your Merchant (KYM) dalam mengakuisisi merchant. Artinya, PJP wajib memastikan merchant QRIS yang diakuisisi oleh PJP tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat kanal pembayaran yang digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka PJP wajib melakukan penghentian layanan kepada merchant tersebut.
“Untuk itu, BI mewajibkan seluruh PJP untuk menghentikan kerja sama dengan merchant yang membuka layanan judi online atau kegiatan sejenis,” kata Erwin.
Kemudian, lanjut Erwin, BI telah menginstruksikan PT. PTEN sebagai pengelola National Merchant Repository QRIS untuk membekukan nomor identitas merchant yang bersangkutan.
BI juga melakukan pemeriksaan langsung (onsite supervision) terhadap merchant dan PJP yang dicurigai memfasilitasi judi online untuk kemudian diambil tindakan dan sanksi penutupan atau pemblokiran QRIS terkait.
Lebih lanjut, BI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan K/L, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan K/L lain dalam Satgas Waspada Investasi untuk pembekuan rekening dan situs online yang terkait dengan aktivitas perjudian online atau aktivitas sejenisnya.
Pilihan Editor: Indonesia Dorong Kerja Sama Pembayaran QRIS di ASEAN: Lompatan Jauh Integrasi Ekonomi di Asia