Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BI Tegaskan Akan Blokir QRIS sebagai Pembayaran Judi Online

image-gnews
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, terdapat pemberitaan soal pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang digunakan sebagai alat pembayaran judi online. Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan BI sudah mengambil beberapa langkah. 

“Pada dasarnya judi kan memang dilarang. Jadi penggunaan QRIS atau alat pembayaran apapun tidak boleh digunakan,” kata Erwin kepada Tempo, Selasa, 26 September 2023. 

Sehubungan dengan maraknya pemberitaan QRIS digunakan sebagai sarana pembayaran judi online, kata Erwin, BI telah menegaskan kewajiban tiap Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk menjaga prinsip integritas sistem dan layanan pembayaran.

“Dalam kaitan ini, penggunaan QRIS untuk kegiatan perjudian, baik online maupun offline, tidak sejalan dengan prinsip tersebut dan oleh karenanya wajib dihentikan oleh tiap PJP yang terlibat,” ujar Erwin. 

Menurut Erwin, semua PJP wajib menerapkan prinsip Know Your Merchant (KYM) dalam mengakuisisi merchant. Artinya, PJP wajib memastikan merchant QRIS yang diakuisisi oleh PJP tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat kanal pembayaran yang digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka PJP wajib melakukan penghentian layanan kepada merchant tersebut.

“Untuk itu, BI mewajibkan seluruh PJP untuk menghentikan kerja sama dengan merchant yang membuka layanan judi online atau kegiatan sejenis,” kata Erwin. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, lanjut Erwin, BI telah menginstruksikan PT. PTEN sebagai pengelola National Merchant Repository QRIS untuk membekukan nomor identitas merchant yang bersangkutan.

BI juga melakukan pemeriksaan langsung (onsite supervision) terhadap merchant dan PJP yang dicurigai memfasilitasi judi online untuk kemudian diambil tindakan dan sanksi penutupan atau pemblokiran QRIS terkait. 

Lebih lanjut, BI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan K/L, termasuk  Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan K/L lain dalam Satgas Waspada Investasi untuk pembekuan rekening dan situs online yang terkait dengan aktivitas perjudian online atau aktivitas sejenisnya. 

Pilihan EditorIndonesia Dorong Kerja Sama Pembayaran QRIS di ASEAN: Lompatan Jauh Integrasi Ekonomi di Asia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

2 hari lalu

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi (tengah) memimpin deklarasi pemberantasan anti judi online, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Tempo/Ilham Balindra
Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah pimpinan Budi Arie Setiadi sukses menutup lebih dari 3 juta situs judi online (judol) yang beredar di internet


Budi Arie Pamer Tutup 3 Juta Situs Judi Online Selama Menjadi Menteri Komunikasi

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Budi Arie Pamer Tutup 3 Juta Situs Judi Online Selama Menjadi Menteri Komunikasi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan telah menutup 3 juta situs judi online selama menjadi menteri.


Nobu Bank Blokir 4.000 Rekening Terindikasi Terlibat Judi Daring

4 hari lalu

Bank Nobu. istimewa
Nobu Bank Blokir 4.000 Rekening Terindikasi Terlibat Judi Daring

PT Bank Nationalnobu Tbk. (Nobu Bank) hingga Agustus 2024 telah melakukan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening terkait judi online.


Judi Online Kian Mengkhawatirkan, Bank Indonesia Intensifkan Pengawasan Penyelenggara Jasa Pembayaran

6 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Judi Online Kian Mengkhawatirkan, Bank Indonesia Intensifkan Pengawasan Penyelenggara Jasa Pembayaran

BI juga terus menggalakkan berbagai program edukasi perlindungan konsumen kepada masyarakat sehingga dapat terhindar dari judi online.


CekFakta #276 Saling Jaga agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

8 hari lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
CekFakta #276 Saling Jaga agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

Sampai sekarang, masih ada 44 WNI yang terjebak di wilayah konflik perbatasan Myanmar dan Thailand.


Filipina Sambut Baik Penangkapan Wali Kota Buron Alice Guo di Indonesia

10 hari lalu

Mantan Wali Kota Bamban, Tarlac Alice Guo telah ditangkap di Indonesia lebih dari sebulan setelah dugaan pelariannya dari Filipina. X.com
Filipina Sambut Baik Penangkapan Wali Kota Buron Alice Guo di Indonesia

Departemen Kehakiman Filipina menyambut baik penangkapan buron wali kota Alice Guo di Kota Tangerang, Jakarta, Indonesia.


OJK Akan Blacklist Pelaku Judi Online: Tak Akan Bisa Nikmati Layanan Jasa Keuangan Lagi

15 hari lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
OJK Akan Blacklist Pelaku Judi Online: Tak Akan Bisa Nikmati Layanan Jasa Keuangan Lagi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan blacklist terhadap pelaku (pemain) judi online. Bagaimana regulasinya?


CIMB Niaga Luncurkan OCTO Merchant di Solo, Dukung Transaksi Pembayaran Non-Tunai bagi UMKM

18 hari lalu

Aplikasi OCTO bank Cimb Niaga. Istimewa
CIMB Niaga Luncurkan OCTO Merchant di Solo, Dukung Transaksi Pembayaran Non-Tunai bagi UMKM

PT Bank CIMB Niaga Tbk. resmi meluncurkan aplikasi OCTO Merchant untuk mendukung transaksi pembayaran non-tunai bagi merchant UMKM.


Bigo Live: Kami Menghargai Pengguna di Indonesia

18 hari lalu

Ilustrasi Aplikasi Bigo Live. (Play Store)
Bigo Live: Kami Menghargai Pengguna di Indonesia

Bigo Live mengungkapkan telah menerima surat teguran terbaru dari Kementerian Kominfo ihwal peredaran konten judi online dan pornografi.


Terancam Diblokir oleh Kominfo, Apa Itu Aplikasi Bigo Live?

19 hari lalu

Ilustrasi Aplikasi Bigo Live. (Play Store)
Terancam Diblokir oleh Kominfo, Apa Itu Aplikasi Bigo Live?

Bigo Live dibentuk untuk membangun platform global tempat seseorang dapat memamerkan bakat dan terhubung melalui streaming langsung.