Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kerja Sama dengan Kementerian Komunikasi, OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening terkait Judi Online

image-gnews
Menkominfo Minta OJK Blokir Ratusan Rekening Terlibat Judi Online
Menkominfo Minta OJK Blokir Ratusan Rekening Terlibat Judi Online
Iklan

TEMPO.CO, JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Melalui instagram resmi OJK @ojkindonesia, OJK mengungkap pihaknya tidak pernah memberikan izin judi online, sehingga masyarakat harus berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan OJK. 

Untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjaman online (Pinjol) ilegal, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan lembaga lain. Hal ini dilakukan dengan cara memeriksa rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan OJK menyambut baik kerjasama antar lembaga ini. Ia berharap, bentuk kerjasama ini lebih digiatkan agar dapat membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.

“Kami menyambut baik bentuk kerjasama seperti ini. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” ujar Dian dalam unggahan instagram OJK, Senin, 25 September 2023. 

Sebagai informasi, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Hal ini mengacu pada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, OJK telah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar lembaga untuk menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, sistem ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

Adapun beberapa upaya yang telah dilakukan OJK untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan adalah sebagai berikut: 

  1. Menerbitkan POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. 
  2. Menerbitkan POJK No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
  3. Meningkatkan kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat. 

Pilihan Editor: Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Minta Petugas Tidak Paksa Warga Pindah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecanduan Main Judi Online, Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Toko Rp34 Juta

36 menit lalu

Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Kecanduan Main Judi Online, Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Toko Rp34 Juta

Karyawan minimarket itu mengaku sudah pernah menang 4 kali judi online, tapi juga rugi banyak. Tinggal sisa Rp 3 juta.


Gelar Risk and Governance Summit 2023, OJK Soroti Hal Ini

41 menit lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Gelar Risk and Governance Summit 2023, OJK Soroti Hal Ini

OJK mengatakan RGS 2023 merupakan upaya untuk meningkatkan tata kelola dan pemahaman mengenai risiko yang terjadi dalam sektor jasa keuangan.


Kasus Pencucian Uang CEO Binance Changpeng Zhao, OJK: Dulu Dipuja, tapi Sekarang

3 jam lalu

CEO Binance Changpeng Zhao (kanan) bersama Vice Chair of Indonesian Fintech Association Aldi Haryopratomo (kiri) menyampaikan pandangannya dalam Sesi Pleno VII B20 Summit Indonesia 2022 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin 14 November 2022. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra
Kasus Pencucian Uang CEO Binance Changpeng Zhao, OJK: Dulu Dipuja, tapi Sekarang

Ketua OJK Mahendra Siregar menyorot kasus dugaan pencucian uang CEO Binance Changpeng Zhao yang pernah datang dan dielu-elukan di Indonesia.


Indeks Persepsi Korupsi Memburuk, Indonesia Berada di Posisi 110 dari 180 Negara

4 jam lalu

Penelitian Transparency International menemukan bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di 2022 menurun empat poin.
Indeks Persepsi Korupsi Memburuk, Indonesia Berada di Posisi 110 dari 180 Negara

Data dari Transparency International Indonesia (TII) skor Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia turun dari angka 38 pada 2021 menjadi 34 pada 2023.


Bos OJK soal Digital Transformasi di Sektor Keuangan: Berkah atau Kutukan?

4 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
Bos OJK soal Digital Transformasi di Sektor Keuangan: Berkah atau Kutukan?

OJK menyoroti soal kelebihan sekaligus kekurangan dalam pengadopsian teknologi digital atau transformasi digital di sektor jasa keuangan.


OJK: Dunia Rugi US$ 8 Triliun Akibat Kejahatan Siber

5 jam lalu

Ilustrasi kejahatan siber (Pixabay)
OJK: Dunia Rugi US$ 8 Triliun Akibat Kejahatan Siber

Data IIA menunjukkan bahwa kerugian kejahatan siber di seluruh dunia pada 2023 mencapai US$ 8 triliun.


OJK Sebut Pertumbuhan Kredit yang Melambat itu Wajar

5 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut Pertumbuhan Kredit yang Melambat itu Wajar

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara terkait kinerja perbankan di Indonesia sepanjang tahun ini. Apa katanya?


BEI Ungkap Penyebab Sepinya Bursa Karbon Dibandingkan dengan Bursa Saham

12 jam lalu

Para tamu undangan menghadiri peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 26 September 2023. Pada perdagangan perdana Bursa Karbon, BEI mencatat terdapat 13 transaksi dengan jumlah volume emis yang diperdagangkan mencapai 459.914 tCO2e. Selain itu, jumlah pengguna jasa bursa karbon saat ini baru mencapai 16 perusahaan. Tempo/Tony Hartawan
BEI Ungkap Penyebab Sepinya Bursa Karbon Dibandingkan dengan Bursa Saham

Dari sisi transaksi bursa karbon tercatat sudah ada lebih dari 490 ribu ton dengan nilai harga jual karbon terakhir senilai Rp 59.200.


Jokowi Minta Pertemuan BI, OJK, LPS dengan Menkeu Lebih Sering Dilakukan, Apa Alasannya?

18 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Seskab Pramono Anung, Menkeu Sri Mulyani, dan Mendagri Tito Karnavia saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Jokowi Minta Pertemuan BI, OJK, LPS dengan Menkeu Lebih Sering Dilakukan, Apa Alasannya?

Jokowi minta pertemuan antara Gubernur BI, Kepala OJK, Kepala LPS dengan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian lebih sering dilakukan. Apa Alasannya?


AAJI: Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Turun 0,6 Persen jadi Rp 162,87 Triliun

1 hari lalu

(Dari kiri) Ketua Bidang Operasional of Excellent dan Ketua Bidang IT dan Digital Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Edy Tuhirman; Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon; dan Ketua Bidang Pengembangan dan Pelatihan SDM AAJI Handojo G. Kusuma dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari-September 2023. Konferensi itu digelar di Rumah AAJI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
AAJI: Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Turun 0,6 Persen jadi Rp 162,87 Triliun

Pada perode Januari-September 2023 industri asuransi jiwa berhasil membukukan total pendapatan sebesar Rp 162,87 triliun.